Batanghari – Cuti bersama bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) selama Idul Fitri tahun 2018 ini telah ditetapkan selama 7 hari. Tentu saja ini juga menjadi kabar gembira bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari.
Hal ini berdasarkan surat edaran Nomor : 800/ 2407/ SE/ BKPSDMD/ 2018 mengenai pelaksanaan pemberian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 serta prosedur pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari.
Sementara cuti bersama tahun 2018 yakni, 11,12,13,14,18,19,dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan rabu).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Batanghari Muhammad Rifai, SP, ME mengatakan ini sesuai keputusan tiga menteri yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 tahun 2018, Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Kemenpan RB Nomor 707 tahun 2017, Nomor 256 tahun 2017 Nomor 01/ SK/ MENPAn- RB/ 09/ 2017. “Iya ini sesuai dengan keputusan tiga menteri tentunya,” ujarnya.
Dijelaskan Muhammad Rifai bahwa prosedur pengajuan cuti tahunan meliputi pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. “Bagi PNS yang mengambil cuti lebih dari cuti yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rifai. ” Kalau ditemukan adanya PNS yang menambah berarti melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian,” tambahnya.
Apabila memang PNS menambah cuti, tentu da jeda waktu antara cuti bersama yang telah ditentukan dengan cuti yang akan ditambah. “Kalaupun ada biasanya ada jeda, misalnya cuti bersama sampai kamis, nah jumat dia harus masuk menjelang mebambah cuti, ini biasa ada aturan lanjutannya. Tapi sampai saat ini belum ada,”pungkasnya.
Amir salah satu PNS di Dinas Kominfo menyambut baik kabar gembira ini. Amir mengatakan waktu itu akan digunakan untuk pulang kampung. ” Kami bisa pulang kampungkan lumayan lama ya, tujuh hari jadi bisa santai juga. Insyaallah tidak akan menambah libur lagi karena libur juga sudah cukup lama mbak. Kalau nambah libur bakal kena sanksi Pak Bupati” ujar Amir.
Sebelumnya Bupati Batanghari juga turut menegaskan bahwasanya PNS tidak dibenarkan menambah libur pasca cuti bersama. ” Tidak dibenarkan nambah libur karena cuti bersama pada Idul Fitri tahun ini sudah tujuh hari. Jika memang ada PNS yang nambah libur kita akan beri sanksi,” tegas Syahirsah. (nan)