Jambi – Hadirnya PLTU memang sangat bermanfaat, terutama menyangkut sumber listrik. Tapi, dampak buruk akibat operasional PLTU seringkali sangat merugikan masyarakat. Polusi udara dan pencamaran merupakan momok yang akan menghantui warga disekitar proyek PLTU.
BACA JUGA: Jalan Mulus PLTU Jambi-1
Seperti yang terjadi pada PLTU yang berlokasi di Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah Lama. Sejak berdiri tahun 2013 lalu, PLTU ini menjadi momok paling menangkutkan bagi warga sekitar.

Pasalnya, hadirnya PLTU tersebut langsung mencemari udara disekitar.
Menurut warga setempat aktivitas PLTU mengeluarkan suara bising dari pagi hingga malam hari. Kemudian PLTU juga punya limbah yang sangat menganggu masyarakat setempat khususnya anak-anak.
Bahkan, banyak warga mulai dari orang dewasa hingga anak-anak yang menderita berbagai penyakit akibat asap yang dikeluarkan dari mesin PLTU itu. Penyakit yang kini banyak di alami warga adalah penyakit gatal-gatal, Sesak nafas dan Batuk.
Tak hanya itu, Aktivitas mobil truck pembawa alat berat dan bahan bakar PLTU yakni cangkang sawit bertonase melibihi kapasitas juga tampak keluar masuk melintasi jalan warga. Akibatnya hampir seluruh ruas jalan mengalami kerusakan parah sehingga menganggu aktivitas warga setempat. Dikatakan warga setempat, sejumlah kendaraan besar yang melintas di jalan yang berukuran lebar enam meter tersebut juga kerap mengancam keselamatan warga khususnya anak-anak.
”Sejak 2013 lalu kami rela menghirup udara kotor yang dikeluarkan PLTU setiap hari. Bahkan saat ini banyak juga warga mengalami sesak nafas, iritasi kulit, hingga batuk,” ungkap Surip warga Rt 24 Payoselincah, seperti dikutip dari mediajambi.com.
Ia mengatakan, warga telah beberapa kali meminta ketegasan dari Pemerintah setempat dan pertanggung jawaban perusahan. Tapi sayang, hingga saat ini upaya warga tersebut tak satupun membuahkan hasil.
”Semua aktivitas lewat lingkungan warga, polusi asap kemana-kemana, blum lagi kalau malam suara bising mesin,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Rohimah, ia berharap adanya perhatian dari Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas terhadap proyek PLTU yang beroperasi di lingkungan mereka.
“Kami minta sama pemerintah agar bertindak cepat dan tegas, tolong bantulah kami rakyat kecil ini,” ujar Rohimah.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Rimba Palma Sejahtera (RPS) selaku pemilik PLTU mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu arahan dari dinas terkait.
“Untuk keluhan itu kita sekarang masih tampung dulu, kita kan juga masih dalam proses penyidikan dari pihak berwajib dan pemerintah setempat mengenai dampak lingkungan dari perusahaan kita, kita menunggu dari DLH lah,” kata HRD PT Rimba Palma Sejahtera (PLTU), Muhamad Galih Akram, Kamis (19/04).
Galih menyebutkan, bahwa perusahaan PT RPS sampai sejauh ini belum bisa melakukan tindakan, lantaran masih kebingungan langkah apa yang harus mereka ambil terkait pembuangan limbah asap yang dikeluhkan warga.
“Kita mau melakukan tindakan apa, kita kan masih nunggu DLH, masih bingung harus seperti apa, karena belum ada arahan,” ujarnya.
Dirinya mengakui, bahwa keluhan warga sudah berlangsung sejak berdirinya PLTU, dimana keluhan tersebut bervariasi, mulai dari mobil angkutan barang yang masuk, penggantian rumah yang retak, dan bantuan sosial. Menurutnya keluhan tersebut sudah dipenuhi oleh perusahaan.
“Dulu pernah kita beri berupa sembako, namun ribut, karena permintaanya harus adil dan merata dalam satu RT tersebut, karena rebut, distoplah oleh ibu Camat, dan kemudian minta lagi pergantian rumah retak dan jalan rusak, dalam hal ini kita penuhi, kita bagi dua sama PLN pada waktu itu, kami mengaspal jalan, PLN yang memperbaiki rumah retak,” papar Galih.
Namun upaya tersebut tampaknya tak cukup membuat warga puas, lantaran masih adanya PR PT RPS yang harus diselesaikan, yakni dampak dari suara kebisingan mesin dan polusi asap limbah PLTU, Galih memastikan, bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sesuai arahan dari pak Pjs Wali Kota Jambi, kita disuruh untuk menyelesaikan maslah ini, lebih lanjutnya setelah ada kepastian dari pemerintah setempatlah,” tandasnya. (ara)