JAMBI- Setelah sempat ditunda, Pemilihan Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi akhirnya diulang. Keputusan ini, tertuang dalam Surat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jambi Nomor 001/PANJAR-UINSUTHA/11/2023.
Dasar pemilihan ulang ini adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 20 15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor darl Ketua pada Perguruan Tinggi
Keagamaan yang Diselen oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020
tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Surat Keputusan Plt. Rektor Nomor 2739 Tahun 2O23 tentang Penetapan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Masa Jabatar 2O23-
2027.
Tahapan pemilihan ulang Rektor UIN Sutha Jambi, dimulai dari tanggal 13 sampai 19 November 2023 dengan tahapan pengumuman dan sosialisasi.
Pendaftaran Bakal Calon Rektor dimulai dari tanggal 20 sampai 24 November 2023. Verifikasi berkas dilakukan dari tanggal 27 sampai tanggal 28 November 2023, selanjutnya pengumuman Bakal Calon yang memenuhi syarat tanggal 29 November dan besok harinya diserahkan penyerahan hasil penetapan Bakal Calon Rektor dari Panitia ke Plt Rektor UIN Jambi.
Tanggal empat sampai lima Desember 2023 dilakukan pertimbangan kualitatif oleh Senat UIN STS Jambi dan terakhir penyerahan dokumen Bakaln Calon Rektor ke Menteri Agama RI pada tanggal enam Desember 2023.
Panitia Pemilihan Ulang Bakal Calon Rektor UIN STS Jambi juga dirombak. Kali ini, Ketua Panitia Seleksi ini adalah Profesor Marwazi dan Sekretaris dijabat Dr Sri Ilham Lubis.
Sebelumnya, Pemilihan Calon Rektor UIN STS Jambi menuai polemik karena panitia bermanuver. Ada calon rektor yang dalam prosesnya digagalkan panitia dalam seleksi berkas.
Dari sana, Pemilihan kemudian terhenti. Lalu, Kemenag memutuskan kebijakan diadakannya pemilihan ulang ini. (*)