Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menawarkan pemberian perlindungan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tawaran itu akan diberikan menyusul masih adanya ancaman kepada Novel.
“Pimpinan LPSK telah membahas kemungkinan untuk menawarkan perlindungan itu,” kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak saat dihubungi, Rabu, 20 Juni 2018.
Dia mengatakan LPSK perlu mengumpulkan keterangan dan bukti lebih dulu untuk memutuskan ada tidaknya ancaman nyata yang diterima Novel Baswedan. Setelah masa cuti bersama Idul Fitri usai, LPSK berniat menemui pimpinan KPK dan Novel untuk menawarkan perlindungan tersebut. “Setelah libur ini kami akan berkoordinasi dengan KPK,” kata dia.
Wajah Novel Baswedan disiram dua orang tak dikenal dengan air keras di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Penyerangan itu terjadi usai Novel melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ihsan yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Mata kiri Novel hampir buta karena terkena cairan tersebut. Dia harus menjalankan sejumlah operasi di Singapura untuk memulihkan penglihatannya.
Polisi telah menangkap sejumlah terduga pelaku dalam proses penyelidikan kasus ini. Namun, polisi melepaskan terduga pelaku itu dengan alasan tidak terbukti melakukan serangan. Polisi juga sudah dua kali merilis sketsa wajah terduga pelaku. Namun, lebih dari setahun peristiwa itu berlalu, polisi belum mampu menangkap pelakunya. (*)

Sumber: tempo.co