Gelombang penyelidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan telah menggulirkan sejumlah tindakan strategis.
Tim penyidik pada unit pidana khusus (pidsus) tampaknya sudah mengambil langkah signifikan dengan menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam kasus ini. Namun, masih ada keheningan yang menggantung perihal penetapan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, membenarkan bahwa setidaknya 20 orang telah diperiksa dalam kaitannya dengan kegiatan PDAM Tirta Pengabuan selama tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Namun, hingga Rabu (8/11/2023), belum ada gelar tersangka yang diumumkan.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah itu, kami akan segera menetapkan tersangka,” terang Sudarmanto dengan nada yang menunjukkan bahwa pihaknya bergerak sesuai dengan prosedur yang ketat.
Tidak hanya kata-kata, kejaksaan telah bergerak mengumpulkan bukti materil.
“Banyak dokumen yang sudah kami sita, termasuk SPJ dari PDAM Tirta Pengabuan,” ungkap Sudarmanto, menandakan bahwa mereka tidak main-main dalam mengungkap benang merah kasus ini.
Penyidikan ini juga telah menyentuh lingkaran dalam pemerintahan setempat.
Sekretaris Daerah Tanjabbar, Agus Sanusi, telah diperiksa dengan tidak kurang dari 35 pertanyaan yang mengarah pada fungsinya sebagai Sekda dan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pemeriksaan berkaitan dengan tugas dan fungsinya. PDAM ini setiap tahun mengajukan dana ke bupati dan dibahas di TAPD serta DPRD,” tutur Sudarmanto.
Ia pun memberi gambaran bahwa penyidikan tidak hanya melibatkan pejabat PDAM namun juga mereka yang berada di posisi strategis dalam alur keuangan daerah.
Penyidikan kasus korupsi ini adalah cerminan dari keseriusan Kejari Tanjabbar dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran di badan usaha milik daerah tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka, langkah progresif yang telah diambil menunjukkan bahwa keadilan tengah diupayakan dengan saksama. Seperti catur strategis, pihak kejaksaan menantikan langkah audit BPKP untuk menentukan gerakan selanjutnya dalam saga hukum ini.(*)