Tensi tinggi membayangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212/IV yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sekolah ini disegel pada hari Rabu tanggal 8 November 2023, mengakibatkan situasi yang memprihatinkan bagi pendidikan di tengah komunitas lokal.
Penyegelan ini merupakan konsekuensi dari permasalahan yang telah berlarut-larut antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto, pemilik lahan yang menjadi lokasi SDN 212/IV berdiri. Meskipun konflik kepemilikan menjadi inti permasalahan, aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut masih berlangsung sebagaimana mestinya, dengan menggunakan akses alternatif yang tidak terkena dampak penyegelan.
Menurut kuasa hukum Hermanto, Gusfa Wendri, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Jambi di pengadilan untuk mencari solusi. “Kami telah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Kota Jambi dan mendesak agar masalah ini segera diurus mengingat pentingnya pendidikan bagi anak-anak bangsa kita,” ungkap Gusfa.
Pemilik tanah telah mengirimkan somasi ke pihak sekolah dan juga melibatkan Walikota Jambi, DPRD Kota Jambi, serta Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk memperjelas bahwa tanah tersebut belum dibayar sebagaimana mestinya.
Dalam konteks hukum, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi harus membayar sejumlah Rp 1,7 miliar kepada Hermanto. Namun, proses pembayaran tersebut terkendala dengan prosedur administratif dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi, menyatakan bahwa telah terjadi komunikasi intensif dengan keluarga Hermanto dan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pembayaran. “Kami sangat menyadari pentingnya menyelesaikan masalah ini dan telah mengadakan rapat berkali-kali untuk membahas eksekusi pembayaran,” jelas Muhammad Gempa.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa mereka patuh terhadap putusan Mahkamah Agung dan berupaya keras untuk melunasi pembayaran tersebut. Pihak Pemkot juga telah melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah dan bidang aset untuk mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya.
Kejadian ini menarik perhatian publik terhadap dilema yang dihadapi oleh lembaga pendidikan yang berada di atas tanah sengketa. Situasi ini tidak hanya menunjukkan konflik hukum dan administratif yang sering muncul dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya kepastian hukum dalam mendukung infrastruktur pendidikan.
Sementara itu, komunitas di SDN 212/IV berharap agar konflik ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu proses pendidikan. Pihak sekolah dan orang tua murid bersikap waspada dan menanti keputusan akhir yang akan menentukan masa depan pendidikan anak-anak di sekolah tersebut.