Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Penyegelan SDN 212/IV Kota Jambi: Sengketa Tanah Belum Temukan Titik Terang

Editor Admin
Kamis, 9 November 2023
Di KOTA JAMBI

Tensi tinggi membayangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212/IV yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sekolah ini disegel pada hari Rabu tanggal 8 November 2023, mengakibatkan situasi yang memprihatinkan bagi pendidikan di tengah komunitas lokal.

Penyegelan ini merupakan konsekuensi dari permasalahan yang telah berlarut-larut antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto, pemilik lahan yang menjadi lokasi SDN 212/IV berdiri. Meskipun konflik kepemilikan menjadi inti permasalahan, aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut masih berlangsung sebagaimana mestinya, dengan menggunakan akses alternatif yang tidak terkena dampak penyegelan.

Menurut kuasa hukum Hermanto, Gusfa Wendri, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Jambi di pengadilan untuk mencari solusi. “Kami telah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Kota Jambi dan mendesak agar masalah ini segera diurus mengingat pentingnya pendidikan bagi anak-anak bangsa kita,” ungkap Gusfa.

RELATED STORIES

Mahasiswa Universitas Jambi Menggelar Sosialisasi Parenting dan Pola Asuh Anak

Progres Pembangunan Jalan Tol Bayunglencir-Tempino Seksi 3 di Jambi: Ribuan Tiang Pancang Telah Terpasang

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri SMANSA Expo ke-5 dan Serahkan Bantuan Pendidikan Program Dumisake

Hari Pertama Kampanye, Haji Umar Syadat Gemparkan Desa Tuo Sumay Tebo

Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Mobil Honda Jazz

Investasi PT SAS Perlu Didukung, Jefri : Mereka sudah Benar, Jangan Dihambat!

Pemilik tanah telah mengirimkan somasi ke pihak sekolah dan juga melibatkan Walikota Jambi, DPRD Kota Jambi, serta Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk memperjelas bahwa tanah tersebut belum dibayar sebagaimana mestinya.

Dalam konteks hukum, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi harus membayar sejumlah Rp 1,7 miliar kepada Hermanto. Namun, proses pembayaran tersebut terkendala dengan prosedur administratif dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi, menyatakan bahwa telah terjadi komunikasi intensif dengan keluarga Hermanto dan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pembayaran. “Kami sangat menyadari pentingnya menyelesaikan masalah ini dan telah mengadakan rapat berkali-kali untuk membahas eksekusi pembayaran,” jelas Muhammad Gempa.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa mereka patuh terhadap putusan Mahkamah Agung dan berupaya keras untuk melunasi pembayaran tersebut. Pihak Pemkot juga telah melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah dan bidang aset untuk mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya.

Kejadian ini menarik perhatian publik terhadap dilema yang dihadapi oleh lembaga pendidikan yang berada di atas tanah sengketa. Situasi ini tidak hanya menunjukkan konflik hukum dan administratif yang sering muncul dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya kepastian hukum dalam mendukung infrastruktur pendidikan.

Sementara itu, komunitas di SDN 212/IV berharap agar konflik ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu proses pendidikan. Pihak sekolah dan orang tua murid bersikap waspada dan menanti keputusan akhir yang akan menentukan masa depan pendidikan anak-anak di sekolah tersebut.

Berita selanjutnya

Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN atas Keberhasilan Operasi Pertanahan

Terkait Dugaan Kelalaian di RSUD Kualatungkal, Bupati Tanjabbar Akan Lakukan Sidak

BUMN Muda PTPN 6 Bagikan Paket Nutrisi Cegah Stunting di Jambi dan Sumbar

Ilustrasi Jambi Link

Sidang Ketok Palu APBD Jambi: Zainal Abidin Seret Anggota DPRD Jambi yang belum Tersangka!

Kesiapsiagaan TNI AD dalam Apel Gelar Pasukan Jelang Pemilu 2024: Komitmen Pemeliharaan Demokrasi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.