Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Penahanan Kembali Diperpanjang, Zola Betah di Rutan KPK?

Editor Admin
Rabu, 4 Juli 2018
Di DAERAH, HEADLINE
Zumi Zola

Zumi Zola

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka gratifikasi Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli selama 30 hari kedepan.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Lucas Sahabat Duha, mengatakan perpanjangan tersebut sejak (8/7/2018) hingga 30 hari kedepan.

“Berakhir pada 8 Agustus mendatang. Yang jelas sudah dikirim pemberitahuannya,” Kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, (4/7/2018

RELATED STORIES

Foto Terbaru Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Sebut Sibuk dengan 2 Anak dan Bisnis

Sidang Korupsi Ketok Palu, Nama Masnah-BBS Kembali Muncul di Persidangan

Hari Ini KPK Periksa Zumi Zola

Zumi Zola Bebas dari Penjara!

MA Tolak PK Zumi Zola

Sidang lanjutan Ajudan Zola, Asiang jadi Saksi Kunci Suap Ketok Palu APBD

Terkait dengan lokasi persidangan Zumi Zola, Lucas menegaskan dalam waktu dekat akan ada informasi untuk tempat sidangnya.

“Tapi nanti koordinasinya tetap kesini (PN Jambi), karena locusnya di Jambi.” Tegasnya.

Gubernur Jambi non aktif tersebut diketahui ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Februari 2018 lalu. Selain Zola, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi juga turut menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi ini.

Kasus gratifikasi ini terungkap berawal dari rentetan Operasi Tangkap Tangga (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 2017 lalu. Dalam OTT itu KPK telah menangkap, Saifudin, Arfan dan Supriyono ketiganya telah di vonis bersalah dan tengah mengajukan Proses Bandingannya Kepengadilan Tinggi Jambi. (wan)

Kata kunci: Zumi Zola
Berita selanjutnya
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum

Fachrori: Halal bi Halal Sempurnakan Makna Ibadah Puasa

Manhole cover

Manhole Cover Sering Hilang Secara Gaib, Fasha Kerahkan Aparat

Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin [jambiekspres]

Fasha-Maulana Unggul, Tidak Puas? KPU Persilahkan Gugat ke MK

Resmi! Hasil Pleno KPU Merangin, HAMAS Unggul

Fachrori Umar: Halal Bi Halal Sempurnakan Makna Ibadah Puasa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.