Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka gratifikasi Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli selama 30 hari kedepan.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Lucas Sahabat Duha, mengatakan perpanjangan tersebut sejak (8/7/2018) hingga 30 hari kedepan.
“Berakhir pada 8 Agustus mendatang. Yang jelas sudah dikirim pemberitahuannya,” Kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, (4/7/2018

Terkait dengan lokasi persidangan Zumi Zola, Lucas menegaskan dalam waktu dekat akan ada informasi untuk tempat sidangnya.
“Tapi nanti koordinasinya tetap kesini (PN Jambi), karena locusnya di Jambi.” Tegasnya.
Gubernur Jambi non aktif tersebut diketahui ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Februari 2018 lalu. Selain Zola, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi juga turut menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi ini.
Kasus gratifikasi ini terungkap berawal dari rentetan Operasi Tangkap Tangga (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 2017 lalu. Dalam OTT itu KPK telah menangkap, Saifudin, Arfan dan Supriyono ketiganya telah di vonis bersalah dan tengah mengajukan Proses Bandingannya Kepengadilan Tinggi Jambi. (wan)