Menteri Agama Fachrul Razi mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp5,7 triliun untuk sektor pendidikan keagamaan yang terdampak pandemi Covid-19.
“Besar sekali anggaran itu dan kami manfaatkan sangat baik,” katanya saat membuka penjelasannya dalam agenda keterangan pers ‘Perkembangan Pemulihan Ekonomi Nasional’ di Kantor Presiden yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Rabu (25/11).
Rincian alokasi, kata dia, meliputi subsidi penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa.
Lalu bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam, pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan lembaga pendidikan Al Qur’an. Bantuan daring juga diberikan untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru Raudhatul Athfal (RA), madrasah, dan guru pendidikan agama Islam.
Kemenag juga mendapat sebagian alokasi dari anggaran Bendahara Umum Negara.
Kegunaannya untuk Bantuan Operasional Pendidikan antara lain untuk menambah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa dialokasikan untuk optimalisasi belanja barang keperluan pendidikan.
Rincian alokasi anggaran dialokasikan untuk bantuan internet bagi mahasiswa, guru dan dosen untuk pendidikan Islam mencapai Rp1,1 triliun, yaitu dengan penerima sebanyak 9.958.011 siswa madrasah. Alokasi ini berbeda dengan yang diberikan untuk mahasiswa dengan penerima sebanyak 1.123.153 mahasiswa.
“Alhamdulillah, dananya sudah turun dan akan segera diturunkan (disalurkan). Dan saya yakin itu sangat bisa membantu mahasiswa, murid, dan guru,” lanjutnya.
Tak Cuma untuk Pendidikan Islam
Alokasi bantuan ini bukan hanya untuk pendidikan Islam saja tetapi juga pendidikan agama Kristen juga mendapat alokasi bantuan yang ditangani Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen.
Alokasi anggaran bantuan sebesar Rp3 miliar untuk 200 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Swasta (PTKKS).
Kemudian, alokasi bantuan untuk Ditjen Bimas Buddha juga mendapat anggaran Rp316 miliar yang diberikan pada 1.581 penerima terdiri dari 1.442 mahasiswa dan 139 dosen. Alokasi ini bersumber dari anggaran Ditjen Bimas Buddha.
Selanjutnya, untuk Ditjen Bimas Hindu, Kemenag juga mendapat alokasi sebesar Rp1,6 miliar. Bantuan untuk guru pratama widya pasraman, adiwidya pasraman, madyama widya pasraman, utama widya pasraman, dan pendidikan tinggi keagaman Hindu.
Lalu juga terdapat bantuan paket data internet untuk penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh bagi guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di sekolah masing-masing yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 0715 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Kuota Data Internet.
Ia berharap bantuan pemerintah ini dapat meringankan beban tenaga pendidik. Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi agar para pendidik dapat mengajar di masa pandemi.
Menurutnya bantuan juga menyentuh sektor pendidikan keagamaan swasta.
“Swasta artinya tidak mendapat perhatian yang lebih dibandingkan (madrasah) dengan yang negeri. Tetapi selama (pandemi) COVID-19 kami jadikan sama rata, semua mendapat bantuan yang sama. Sehingga mereka bisa melakukan tugasnya dengan baik,” ujarnya.(*)