Muaro Jambi – Tim Opsnal Polres Muaro Jambi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di RT 01 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut bernama Reza Fahlevi Bin Herdiansyah (24), warga Lorong Pesantren RT.26 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Andi Saputra Bin Abdullah (31), warga Dusun Dano Rayo, Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.
Masing-masing tersangka yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka Reza Fahlevi berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka Andi Saputra berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut. Kedua tersangka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan terhadap tersangka Reza Fahlevi berlangsung dini hari sekira pukul 02.00 WIB pada Rabu (03/2/2021) . Sementara penangkapan terhadap tersangka Andi Saputra berlangsung sekira pukul 04.00 WIB.
“ Tersangka RF yang ditangkap lebih dulu. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial AS,” kata Iptu Khoirunnas saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2/2021).
Kasus pencurian kendaraan sepeda motor ini terjadi pada Jumat (6/11/2020) pagi. Lokasi tindak pidana pencurian itu berada di Lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.
Aksi pencurian ini berawal ketika korban Masmuan bersama dengan istrinya Siti Maimunah berboncengan dari rumah menuju kebun di Lorong Tanjung Nangko. Sesampainya di kebun, sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No Pol BH 3207 ZN diparkirkan di depan pondok kebun dengan posisi kunci kontak berada di kontak sepeda motor tersebut.
Pasangan suami istri itu kemudian melakukan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang tersebut. Sekira pukul 10.00 WIB, korban Masmuan dan istrinya memilih istirahat dan kembali ke pondok kebun tersebut.
Saat itulah mereka menyadari bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok. Atas kejadian tersebut, korban Masmuan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Muaro Jambi.
Setelah dua bulan lebih lamanya melakukan penyelidikan, Polres Muaro Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut. Tim Opsnal Polres Muaro Jambi menciduk pelaku pencurian tersebut di salah warung di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.
“ Ya, tersangka RF kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di warung Desa Kasang Pudak. Dari hasil interogasi, tersangka RF mengakui perbuatannya dan menyebut kalau sepeda motor hasil curian itu digadaikan kepada tersangka AS sebesar Rp2,5 juta,” katanya.
Berbekal bahan dan keterangan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim Polres Muaro Jambi bergerak menuju kediaman tersangka Andi Saputra di Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap. Tim langsung menuju rumah tersangka Andi Saputra dan berhasil mendapati sepeda motor Honda Vario milik korban.
Kondisi warna motor milik korban ketika ditemukan telah berubah. Semula putih menjadi hitam dan No Pol yang semula BH 3207 ZN telah diganti menjadi BH 4373 IQ. Tersangka Andi Saputra hari itu juga langsung diamankan beserta barang bukti hasil curian yang ada dalam penguasaannya.
“ Saat itu juga, tim membawa para tersangka dan barang bukti ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Khoirunnas.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Mereka akan dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Reza Fahlevi akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka Andi Saputra dikenai pasal 480 KUHP tentang Penadahan.