Kasus dugaan mobilisasi kades oleh kandidat 03, Al Haris di Bawaslu Muaro Jambi sudah resmi dihentikan. Aliansi masyarakat peduli Pemilu lantas mengadukan Bawaslu Muaro Jambi ke DKPP RI.
Mendadak saja, Bawaslu Muaro Jambi mengklaim menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum di kasus itu.
” Kalau hasil penanganan laporan kemarin tidak memenuhi unsur. Tapi, dari proses itu kita mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum lainnya. Jadi kita teruskan,”kata Yasril, Ketua Bawaslu Muaro Jambi kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan hasil proses penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan No 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 itu, Bawaslu Muaro Jambi menemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Apa itu?
Yakni ketentuan pasal 29 huruf Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Yang mana, kata dia, dari hasil klarifikasi dalam proses penanganan laporan tersebut diketahui adanya dugaan keikutsertaan dan atau keterlibatan kepala desa dalam kegiatan yang terindikasi kampanye pada pertemuan dengan Paslon gubernur dan wakil Gubernur Jambi tahun 2020 nomor urut 03 di Saung H. Robert Mestong.
“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Muaro Jambi melakukan penerusan kepada instansi berwenang dalam hal ini Bupati Muaro Jambi,”katanya.(*)