JAMBI – Dalam rangka menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat, terhadap layanan parkir yang ada di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, bidang parkir berinisiatif Mensosialisasikan kepada Juru Parkir (Jukir) maupun masyarakat terkait dengan kewajiban dari Jukir untuk memberikan karcis kepada masyarakat yang dilayani.
Selain mensosialisasikan tentang parkir ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Shaleh Ridho juga menyerahkan secara simbolis rompi parkir yang bertuliskan “tanpa karcis parkir gratis” Kepada Jukir Kota Jambi. Acara sosialisasi ini berlangsung di Taman Tugu Juang Jambi, Selasa (10/7/2018).
Oleh karena itu, Shaleh Ridho menghimbau dan berharap kepada masyarakat untuk dapat membantu mensosialisasikan terkait parkir gratis tanpa karcis tersebut.

“Jangan bayar kalau Jukir tidak memberikan karcis kepada bapak/ibu semua, kita harapkan kedepan parkir ini lebih tertib,” ungkap Shaleh Ridho.
Lebih lanjut, Shaleh Ridho menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Derah (Perda) Kota Jambi untuk tarif parkir roda empat yaitu sebesar Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000.
Tambah Ridho, Apa bila masyarakat menemukan Jukir yang mengancam atau memaksa untuk membayar parkir tanpa karcis tersebut, segera laporkan kepada pihak Dishub Kota Jambi melalui via telpon atau media Sosial Dishub Kota Jambi.
Menurut Shaleh Ridho, adapun jumlah Jukir yang terdaptar di Dishub Kota Jambi yaitu sebanyak 430 orang. (rie)