JAMBI – Perseteruan antara Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan Jasa Provinsi Jambi terus memanas. Endria Putra, Kepala LPJK menegaskan bahwa dirinya sebagai ketua tidak boleh merangkap sebagai Direktur atau Komisaris disebuah perusahaan.
BACA JUGA:
- PANAS! LPJK Vs ULP, Fikri Riza Ingatkan Endria Saksi Gratifikasi Zumi Zola
- PANAS LPJK Vs ULP, Endria : Kita Bawa Ke Ranah Hukum
Endria meminta Kepala ULP untuk mengingat kembali aturan itu.

“Pak Evi itu gimana? Coba buka buku-buku lama, mungkin dia sudah lupa,” kata Endria Putra, kemarin (26/5/2018).
BACA JUGA:
Endria menerangkan bahwa dirinya tidak tahu kelengkapan syarat PT Cipayung. Namun menurutnya, kemungkinan besar tidak ikut lelang karena masih berstatus M1.
BACA JUGA:
Katanya, perusahaan yang ikut tender senilai RP 56 milyar harus bersatus B1 atau B2. Sedangkan untuk kualifikasinya harus memakai IS 1003 untuk jalan, jembatan, jembatan layang dan lainnya.
“Kayak gitulah sub bidang dari pekerjaannya. Nah setahu saya PT Cipayung ini klasifikasinya baru M1. Dia harus M2 lagi, baru naik ke B1. Dak mungkin la dia ikut lelang B1. M1 batasan lelangnya cuma Rp 2,5 miliar sampai Rp 25 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Dirinya menyebut bahwa Evi kebingungan mengenai klasifikasi perusahaan. Dirinya memberi saran agar Evi mau bertanya terlebih dahulu.
“Pak Evi itu bingung tentang perusahaan ini klasifikasinya seperti apa. Coba bertanya dulu sama kito,” sebutnya.(rev)
BACA JUGA: