Jakarta – PAN dan PPP menyebut larangan bagi eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sudah diatur dalam putusan pengadilan. Artinya, eks koruptor tersebut tak bisa nyaleg jika pengadilan menyatakan hak politiknya dicabut.
“Keputusan boleh-tidaknya eks napi tipikor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sudah diatur dengan baik melalui keputusan hakim yang mencabut hak politik terpidana bilamana hakim berkeyakinan demikian. Kewenangan hakim tersebut tidak perlu diambil alih oleh KPU,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sabtu (26/5/2018).
Eddy menilai para eks koruptor itu sudah ‘melunasi’ kesalahannya saat menjalani hukuman di penjara. Ia pun menganggap hukuman bagi para koruptor itu memiliki efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tapi juga pada keluarga.

Dia menyerahkan pilihan kepada masyarakat. “Masyarakat juga cerdas dan dewasa dalam menjatuhkan pilihannya, sehingga seleksi terpilihnya caleg eks pidana tipikor juga dilakukan oleh masyarakat,” ujarnya.
Waketum PPP Arwani Thomafi juga menyatakan pelarangan seseorang nyaleg merupakan efek dari pencabutan hak politik oleh pengadilan. Pencabutan hak politik itu pun, disebutnya, hanya bisa dilakukan maksimal 5 tahun setelah seorang narapidana menjalani masa hukumannya.
“Pelarangan seseorang maju menjadi caleg secara esensial tak lain merupakan efek dari pencabutan hak politik seseorang untuk dipilih. Pencabutan hak politik dikenal sebagai pidana tambahan dalam criminal justice system yang kita anut,” ucap Arwani.
“Pihak yang berwenang melakukan pencabutan hak politik tersebut adalah pengadilan. Putusan MK No 4/PUUVII/ 2009 membatasi pencabutan hak politik hanya berlaku maksimal lima tahun setelah terpidana selesai menjalani hukuman serta jabatan yang boleh diduduki hanya jabatan yang dipilih oleh rakyat (political elected), bukan jabatan dari penunjukan (political appointed),” sambungnya.
Arwani pun mempersilakan pihak yang merasa dirugikan jika PKPU itu disahkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. Tujuannya untuk menguji apakah PKPU itu sesuai atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Warga negara yang merasa dirugikan dan menilai PKPU tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menguji legalitas PKPU tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan soal eks narapidana dilarang jadi caleg. Hal itu dimuat dalam pasal 8 rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. (*/ara)
Sumber: detik.com