JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia memantau sejumlah kasus yang ditangani Polda Jambi. Anggota Ombudsman RI Adrianus E Meliala, mengatakan ada 3 kasus yang telah dilaporkan ke Ombudsman RI
Pertama terkait dengan penangkapan Azhari dalam kasus perambahan hutan. Dari pengamanan terhadap Azhari itu, ada mal administrasi yang dilaporkan. Menurut pelapor, ada kejanggalan yang terjadi dengan pengamanan yang dilakukan. Anggapannya ada mal administrasi dengan pengamanan.
“Penyidik Polda Jambi dianggap tertutup oleh karena itu, kita akan meminta keterangan terkait permasalahan ini,” katanya.

Yang kedua, adanya laporan yang sampai ke Ombudsman RI, terkait dengan pendaftaran Bintara Polri. Pada kasus ini diduga ada pelanggaran berupa kurang terbukanya terkait standar penerimaan Bintara.
Kemudian terkait meninggalnya seseorang yang dilaporkan di Polresta Jambi. Kasus ini diketahui telah lama tidak terungkap, tercatat laporan dilakukan pada tahun 2014.
Pada kasus ketiga ini, dari keterangan pelapor yang diterima bahwa bukti dan keterangan saksi telah merujuk pada pelaku. Namun belum ada penindakan yang dilakukan.
“Kita akan meminta keterangan tersebut ke Polda Jambi, diduga ada penutupan,” ungkapnya.
Sementara itu, sesuai dengan fungsinya, Omnbudsman RI mengawasi lebih dari 3000 satuan kerja (Satker). Dari jumlah tersebut difokuskan dengan 1000 satker.
Satker yang diawasi setiap tahun Ombudsman menerima 10.000 laporan secara nasional. Dari jumlah satker yang diawasi ada sebanyak 500 Satker populer yang sering dilaporkan.
Ada 3 Satker yang paling banyak dilaporkan, pertama pemerintah daerah dengan laporan pembuatan izin dan layanan masyarakat. Selanjutnya kepolisian, dengan laporan pembuatan SKCK dan SIM dan terakhir BPN dengan laporan tumpang tindih.
“Dilaporkan karena penyedia layanan sering lupa dengan pentingnya layanan yang maksimal,” pungkasnya.(akn)