Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Ombudsman Jelaskan Penyebab Bocornya Bahan Baku Impor ke Pasaran

Editor Admin
Selasa, 5 Juni 2018
Di DAERAH
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kebocoran bahan baku impor, khususnya gula, ke pasaran dapat terjadi karena adanya kelebihan stok pada pihak importir. ORI pun menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya perembesan tersebut, salah satunya dengan mengadakan lelang.

“Sebetulnya kami memang melihat peluang [kebocoran] itu ada. Apalagi importir itu kan meminta kuota yang harus dipenuhi,” kata Komisioner ORI Dadan Suharmawijaya di kantornya, Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Upaya untuk mengadakan lelang sendiri sebetulnya sudah dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendistribusikan gula kristal rafinasi. Hanya saja langkah yang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/2017 itu telah dicabut menyusul rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Maret 2017.

RELATED STORIES

Setuju Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Anggota Dewan Kemas Al Farabi: Demi Kebaikan Masyarakat

Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda Jambi Perketat Pengawasan hingga Lakukan Pemetaan

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Terima Penghargaan dari Ombudsman Terkait Pelayanan Publik

Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Jambi, Kabupaten Merangin Posisi Terendah

Dalam Keterbatasan, Kinerja Ombudsman Jambi Tembus Peringkat ke-6 Nasional

Ombudsman Bongkar Biang Kerok Minyak Goreng Langka

Rupanya ORI pun turut menemukan maladministrasi pada pelaksanaan lelang tersebut. Menurut Dadan, Permendag tersebut seharusnya didasari payung hukum yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami sebetulnya memberikan opsi juga, mungkin perlu adanya Perpres untuk gula saja. Namun ternyata payung hukum untuk komoditi secara umum belum ada. Jadi memang yang harus dikejar Perpres untuk komoditi secara umum itu dulu,” ungkap Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyebutkan bahwa permasalahan saat impor biasa ditemukan pada tahap eksekusi dari kontrak yang disepakati oleh importir. Dadan mengklaim ORI turut menemukan adanya realisasi impor barang yang seharusnya dilakukan pada 2017, namun baru dilakukan pada 2018.

Dalam kaitannya dengan impor gula kristal rafinasi sendiri, Dadan mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengakui bahwa dari sisi ketersediaan memang sudah melebihi kapasitas. Faktor itulah yang lantas menyebabkan terjadinya penyimpangan berupa perembesan gula kristal rafinasi ke pasar konsumen.

“Itu yang tidak boleh, karena akan merusak [pasar] gula petani. Kalau saja kontrak impor yang business to business terkontrol dan penyalurannya jelas, sebetulnya masalah rembesan ini bisa diatasi,” ujar Dadan.

Oleh karena Permendag mengenai lelang gula kristal rafinasi telah dicabut, maka ORI tidak mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendag. Adapun ORI hanya menyampaikan sejumlah simpulan yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). “Pada dasarnya ini merupakan laporan masyarakat ke ORI. Jadi memang harus ditindaklanjuti,” ucap Dadan lagi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dadan mengingatkan agar Kemendag betul-betul memperhatikan kesimpulan yang telah disampaikan ORI. “Kalau mau mengadakan kembali (Permendag), beberapa tindakan korektif harus dilakukan. Itu sudah kami kasihkan semuanya,” katanya. (*/ara)

Kata kunci: Bahan BakuImporOmbudsman
Berita selanjutnya

SAH: Ada Ironi Bangsa antara Kebijakan THR dengan Kasus Anak Sekolah yang Harus Mengarungi Sungai

Gerbang Universitas Jambi

KPK Selidiki Suap Pemilihan Rektor PTN, Salah Satunya Unja

Gufron Aziz Fuadi

Khazanah Ramadhan (10); Kekuatan Doa Seorang Muslim

Fachrori Umar Ungkap Penetapan Kepala OPD Lingkup Provinsi Jambi

LPJK dan Asosiasi Adakan Hearing Dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.