Jakarta – KPK akan terus menagih uang pengganti yang menjadi kewajiban koruptor proyek e-KTP Setya Novanto. Novanto saat ini dalam proses mencicil uang USD 7,3 juta yang dikorupsinya dari proyek e-KTP.
“Terpidana sudah menyatakan siap membayar, sekarang dengan cicilan. Hal itu kita pegang dan tentu akan kita tagih terus,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (12/6/2018).
Febri menekankan, yang terpenting mantan Ketua DPR itu membayar uang pengganti sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Novanto juga seharusnya menunjukkan iktikad baik untuk segera menggenapinya.

“KPK ingatkan agar Setya Novanto melunasi uang pengganti seperti yang sudah divonis pengadilan,” kata Febri.
Melalui putusan hakim, Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun.
Novanto juga dihukum membayar pengganti dari duit yang dikorupsinya sebesar USD 7,3 juta (atau sekitar Rp 101 miliar dengan kurs 1 USD = Rp 13.970). Jumlah tersebut sudah berkurang Rp 5 miliar dari uang yang dititipkan Novanto saat penyidikan kasusnya masih berjalan. Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, eks Ketum Golkar itu juga mulai mencicil sebesar USD 100 ribu. Setelah itu, belum ada kabar lagi. (*)
Sumber: detik.com