MERANGIN – Tim Macan Polres Merangin menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial J (37), warga Desa Keroya Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Senin (21/11/2022) lalu.
J ditangkap akibat kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Simsal mengatakan, penangkapan terhadap J berawal dari informasi masyarakat, yang resah atas peredaran narkoba di desa nya.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga J berhasil dibekuk dirumahnya, dengan barang bukti 19 klip plastik berisi 3,84 gram sabu-sabu,” katanya, Kamis (24/11/2022).
AKP Simsal bilang, J memang merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2022 Polres Merangin.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di satresnarkoba Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan J dan sabu-sabu, polisi dalam kasus ini juga menyita satu handphone, uang tunai Rp475 ribu, dan satu unit sepeda motor.(*)