Jambi – Semenjak diadakannya sosialisasi tentang berbahayanya ikan-ikan predator atau invasif pada pekan lalu, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, telah menerima sebanyak 5 ekor ikan Invasif yang diserahkan langsung oleh masyarakat Jambi.
“Ikan sekarang masih kami tampung di Instalasi laboratorium basah BKIPM Jambi di Kota Baru, tindakan selanjutnya akan dimusnahkan,” kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, Senin (9/7/2018).
Selain itu, Sukarni juga menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa toko ikan yang masih memiliki ikan-ikan predator. Untuk itu, pihak BKIPM terus melakukan pendekatan secara persuasif agar ikan tersebut dapat diserahkan ke Posko penyerahan ikan invasif BKIPM Jambi.

Lanjut Sukarni, sosialisasi tentang ikan invasif ini terus dilakukan sampai ke daerah-daerah. “Pada hari ini tim BKIPM Jambi turun di wilayah Kuala Tungkal untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kuala Tungkal,” pungkas Sukarni.
Untuk diketahui, adapun jumlah ikan yang termasuk ikan berbahaya atau invasif tersebut diantaranya adalah ikan Piranha, Arapaima gigas dan Alligator serta ratusan jenis ikan berbahaya lainnya.
Bagi masyarakat yang masih memiliki ikan berbahaya atau invasif ini, BKIPM Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk segera menyerahkan ke Posko penyerahan BKIPM Jambi sebelum tanggal 31 Juli 2018. Jika nantinya masih terdapat memelihara ikan-ikan tersebut hingga berakhirnya batas waktu, maka pemilik ikan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rie)