Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Menteri PAN Terbitkan SE, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Editor Admin
Rabu, 6 Juni 2018
Di NASIONAL

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi PNS. Larangan ini untuk penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

“Pimpinan instansi pemerintah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan kegiatan mudik,” kata Asman dalam SE yang dilihat detikcom, Selasa (5/6/2018).

Selain itu, Asman menegaskan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Karena itu, para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS, kecuali dengan alasan penting.

RELATED STORIES

Pastikan Mudik Lebaran 2023 Lancar, Dishub Provinsi Jambi Gelar Rapat Bersama Pihak Terkait

Siapkan Jalur Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan untuk Dilalui Pemudik, Ini Penjelasan Kadishub Provinsi Ismed Wijaya

Pejabat di Lingkup Pemprov Jambi Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Libur Idul Fitri

BK DPRD Jambi Kerjasama dengan Bagian Aset akan Tertibkan Mobil Dinas Dewan

Instruksi Gubernur Jambi soal Penggunaan Mobil Dinas, Karo Hukum Ali Zaini: Semua Pejabat Harus Patuh!

Mantan Pj Sekda Muaro Jambi Ditemukan Tergeletak Dalam Mobil Dinas

Sementara itu, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap bertugas, seperti pegawai rumah sakit, Imigrasi, Bea-Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lainnya, dapat diberi tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat 3 PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah. Larangan itu diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” demikian bunyi poin kelima SE.

Asman meminta pimpinan instansi memastikan seluruh aktivitas pemerintah berjalan normal setelah cuti bersama berakhir, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pimpinan instansi juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (*)

Kata kunci: DilarangMenteri PANMobil DinasMudik
Berita selanjutnya
Dinda Ayu Andini

Miris! Aksi Kekerasan Berbasis Gender ABG Zaman Now

Profesor Johni Najwan

Rektor Unja Turun Netralisir Keadaan, Johni Najwan Dukung Demokrasi Kampus

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafidz Tohir

DPR Apresiasi Upaya Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Bank Indonesia

Selamat Tinggal Era Dana Murah

Bang Ojie yang merakyat

Kisah Bang Ojie Sang Anak Tentara, Pernah Jualan Es Lilin di Sekolah

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.