Berkibarlah standar perang digital Indonesia melawan dua kutukan masa kini: perjudian online dan pornografi. Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, menggarisbawahi fokus serius pemerintah untuk memutus rantai peredaran konten berbahaya ini di dunia maya. Menurut data per 14 September 2023, pihaknya telah memblokir sebanyak 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
“Jika dirinci, ada sekitar 1.211.573 konten di website, 737.146 konten di media sosial, dan 2.075 konten di platform file sharing,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, dengan nada berat penuh tanggung jawab.
Langkah tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. “Aturan ini memberikan kami kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” terang Menkominfo.

Pemblokiran konten pornografi ini bukanlah sebuah misi sederhana. Ini adalah usaha yang memerlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai pihak. Namun, menurut Menkominfo, ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan keamanan dunia digital Indonesia.
“Apa yang kami lakukan adalah sebuah komitmen untuk menjaga moralitas dan etika di dunia maya, yang tidak jarang menjadi zona abu-abu berbagai pelanggaran,” kata Budi.
Dengan pernyataan ini, Menkominfo mengingatkan kita semua bahwa ruang digital juga adalah ruang publik yang perlu dijaga dan dipertahankan dari konten yang dapat merusak. Tidak hanya fisik, tapi juga psikologis dan moral bangsa.
Pertempuran ini masih jauh dari berakhir, tetapi setidaknya, dengan pemblokiran massal ini, satu langkah maju telah diambil untuk Indonesia yang lebih aman dan beradab di dunia digital.(*)