TANJABTIMUR – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT. EWF yang terletak di Jl. Dolok RT. 06 Kelurahan Muara Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tepatnya tidak jauh dengan taman Selaras Pinang Masak ( SPM ), menuai polemik dengan masyarakat sekitar.
Disampaikan Harmain atau yang biasa akrab dipanggil Si O warga RT. 01 Muara Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, lahan perkebunan yang dikuasai PT. EWF sebanyak 23,5 Ha saat ini belum diselesaikan pembayarannya kepada warga.
“Bukan hanya saya saja yang masih belum diselesaikan PT. EWF, namun masih banyak masyarakat lain yang memiliki tanah dilahan tersebut belum juga terselesaikan oleh PT. EWF tersebut,” ujarnya.

Sebagai salah satu pemilik tanah, Harmain menghimbau kepada BPN ( Badan Pertanahan Nasional ), baik itu BPN Provinsi Jambi maupun BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikkan atas nama PT. EWF sebelum ada penyelesaian hak – hak saya dan masyarakat yang memiliki tanah dilahan PT. EWF tersebut.
“Saya juga sudah beberapa kali menghadap Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun beliau menyarankan kesaya agar dapat segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, sampai saat pihak perusahaan PT. EWF tidak menanggapi dan tidak ada itikad baik untukmenyelesaikannya,” terangnya.
Harmain juga menuding, jika Lurah Muara Sabak Ulu, Darohim dan Ketua RT. 06 Muara Sabak Ulu yang bernama Bakir mendapatkan jatah bulanan dari perusahaan PT. EWF sebanyak Rp. 2 juta. “Setahu saya, Pak Lurah Muara Sabak Ulu Kecamatan Muara Sabak Timur dan Ketua RT. 06 Muara Sabak Ulu dapat jatah dari PT. EWF Rp. 2 Juta perbulan, setiap masyarakat yang memiliki lahan tersebut dan ingin mengurus tanah dilahan tersebut selalu dihalang – halangi oleh Pak Lurah Muara Sabak Ulu, Darohim, termasuk RT. 06 Kelurahan Muara Sabak Ulu, Bakir,” ungkap Harmain.
Terkait pernyataan Harmain tersebut, Lurah Muara Sabak Ulu Kecamatan Muara Timut Darohim, SP membantahnya. “Saya tidak pernah menghalangi masyarakat untuk kepengurusan tanah,” ungkap Darohim.
“Untuk biaya operasional memang di berikan oleh MPA ( Masyarakat Peduli Api ) untuk setiap Kelurahan dan Desa yg ada PT. EWF semua di berikan, jumlahnya 2 org pekerja pemantau api dan Lurah / Kades sebagai penanggung jawab, ini berlaku untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu yang Muara sabak ulu, Desa Merbau, dan Desa Sungai Beras, dan Kabupaten Muaro Jambi. Semua biaya operasional dari MPA ini di tanggung oleh PT. EWF dan diberikan setiap minggu. trima kasih,” jelas Darohim lagi.
Menurut dia, biaya operasional Masyarakat Peduli Api ( MPA ) ini diberikan full disaat musim kemarau, sementara kalau tidak kemarau hanya dibayar separuhnya dan ini sudah menjadi keputusan PT. EWF tahun 2017.
“MPA ini dibentuk berkaitan dengan maraknya bencana kabut asap di tahun 2016 lalu, dan kami seluruh Lurah dan Kades serta Camat di seluruh wilayah PT. EWF di undang di Hotel Duta membahas berkaitan dengan penanganan kebakaran lahan dan kabut asap tahun 2016,” terang Darohim. (0k1)