Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil menangkap Yusuf Sagoro, terdakwa kasus korupsi APBD Kerinci tahun 2003. Ia ditangkap setelah menjadi buron selama 13 tahun.
Kajari Sungaipenuh melalui Kasi Intel Soemarsono mengatakan, perbuatan Yusuf dan 7 rekannya telah merugikan negara sebesar 1,2 miliar.
“Penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh terpidana dan 7 anggota DPRD Kabupaten Kerinci (1999 – 2004) lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut yang tidak tercantum dalam rancangan APBD,” ujar Soemarsono, Senin (19/7/2021).
Meski tidak tercantum, lanjutnya, usulan tersebut disepakati antara panita anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif dengan cara menambah anggaran pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Akan tetapi pemberian Tunjangan Kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003,” bebernya.
Soemarsono mengatakan, Yusuf ditangkap di kediamannya Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci pada Senin, 19 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Terpidana telah divonis 1,6 tahun dan langsung kita eksekusi ke rutan Klas ll B Sungaipenuh,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui jika terdakwa sempat melarikan diri pada tahun 2008, tepatnya saat putusan dikeluarkan pengadilan. Terdakwa saat itu kabur ke Malaysia dan menetap di sana. Namun akhirnya ia pulang ke rumahnya dan kemudian ditangkap tim Kejadi Sungai Penuh. (*)