Jambi – Skandal mengguncang PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi. Dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Desa Teluk Majelis, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi sorotan publik setelah dibongkar oleh Polda Jambi. Akibatnya, tiga petinggi Pelindo Cabang Pelabuhan Jambi ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad Fahmi, General Manager PT. Pelindo (Persero) Jambi, angkat bicara pada hari Kamis, 14 September 2023. “Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Kami tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Memasuki 1 Oktober 2021, manajemen PT. Pelindo (Persero) Jambi telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Fahmi menjelaskan bahwa perusahaannya sudah bekerja sama dengan sejumlah lembaga anti-korupsi dan memperkuat Whistle Blowing System (WBS) guna mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pelindo Group. “Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah membongkar dugaan korupsi pada pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi untuk Tahun Anggaran 2021. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk ST, yang menjabat sebagai General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi dari 2019 hingga 2021; CRA, yang menjabat dari 2021 hingga 2023; dan AR, Deputi GM Operasi dan Teknik dari 2020 hingga 2023. Dua tersangka lainnya adalah YL, Direktur Utama PT Way Berhak Perkasa, dan MIH, seorang konsultan pengawas.
Skandal ini menguji integritas dan transparansi PT. Pelindo (Persero) Jambi di tengah upayanya untuk menjaga reputasi dan kualitas pelayanan. Dengan proses hukum yang kini tengah berjalan, mata publik tertuju pada bagaimana perusahaan ini akan menavigasi krisis ini dan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.(*)