Universitas Jambi- Forum Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Jambi senin (27/09/2021) siang melaksanakan audiensi mengenai kondisi demokrasi Universitas Jambi yang diinisiasi oleh 6 Fraksi dan difasilitasi BP2KM
Audiensi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terkait 3 undang-undang yang disahkan secara sepihak oleh pihak Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) Universitas Jambi yaitu UUD Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Jambi, Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) Lembaga Universitas Jambi, dan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Jambi.
Tiga undang-undang yang telah di sahkan tersebut dinilai cacat hukum sebab dalam pembentukannya tidak melibatkan seluruh fraksi dan seluruh elemen KBM Universitas Jambi.
Audiensi ini dihadri Oleh 6 fraksi, yaitu PMB, GERIMIS, PMP, PINK, PRESMA, PKB dan segenap Unsur KBM seperti UKM, OK, dan HIMA. mayoritas Fraksi Menolak tiga undang-undang yang telah disahkan oleh MAM Secara Sepihak.
Dalam kesempatan ini, dihadiri juga oleh wakil ketua MAM Universitas Jambi yang mengklarifikasi mengenai tanda tangannya yang dipalsukan dalam undang-undang yang telah disahkan.
“Dalam hal ini kami fraksi PMB menolak undang-undang yang hari ini sudah disahkan dan sudah di sosialisasikan karena undang-undang tersebut cacat Hukum dan tidak melibatkan seluruh unsur KBM Universitas Jambi” Ujar Randa Francisco dari fraksi PMB
Pada pengesahan 3 undang-undang tersebut hanya melibatkan tiga fraksi saja yaitu PBM, PKM-U dan PSM.
Dalam audiensi ini Forum memiliki empat tuntutan:
1. Menolak 3 undang-undang yang telah disahkan oleh MAM
2. Memakzulkan ketua MAM Universitas Jambi
3. Membekukan 3 Fraksi yang ikut mengesahkan Undang-undang secara sepihak
4. Membentuk undang-undang yang baru untuk menggantikan undang-undang yang telah disahkan oleh MAM
Audiensi berjalan dengan lancar hingga akhir.(*)