Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL

    SKK Migas – PetroChina Gelar Webinar “Vaksinasi Aman Masyarakat Sehat”

    Bangun Perpustakaan di Desa Pandan Lagan, PetroChina bersama Pemdes Gaungkan Semangat Literasi

    Pjs Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc

    Ardy Daud Instruksikan OPD Susun Langkah Strategis Pelaksanaan Program 2021

    Syafril Nursal: Masalah Outsourcing Dalam Penelitian Disertasi Noviardi Ferzi Menjawab Dilema industri

    Pjs Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc

    Pjs Gubernur Jambi Harap Pengelolaan Hutan Berkeadilan

    Sekda H Sudirman,SH,MH

    Sekda Sudirman: Pembinaan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS Kunci Penting Penegakan Perda

    Pjs Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc

    Ardy Daud Lepas Kafilah MTQ Nasional Provinsi Jambi

    Sekda H Sudirman,SH,MH

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Sekda Minta OPD Ciptakan Inovasi

    Sekda H Sudirman,SH,MH

    Ziarah Hari Pahlawan, Sekda Tekankan Berjuang Membangun Bangsa

  • DAERAH
    • Semua
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO

    Polsek Jambi Selatan Tangkap Sepesialis Pembobol Rumah Kosong

    Pertama Rapat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, POL PP Larang Wartawan Liputan

    Baznas Kota Jambi Memang Jauh Lebih Peduli

    Buka Forum OPD, Cek Endra : Program 2021 Harus Efesien

    Viral, Video Pria di Madura Nikahi 2 Gadis Cantik Sekaligus

    KNPI dan HMI Tanjab Barat Berbagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Polda Jambi Imbau Warga Tak Lakukan VCS Sudah Banyak Makan Korban

    Pria Di Bengkulu Ini Berangkatkan Orangtuanya Haji Dari Hasil Jual Narkoba

    Didampingi Sekda Asraf, PJ Gubernur Jambi Kagumi Keindahan Wisata Kerinci

    Trending Tags

      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • DUNIA

      Islamberg, Desa Muslim di AS yang Penuh Kedamaian

      Inggris Usir 3 Mata-mata China yang Menyamar Jadi Jurnalis

      Etnis Rohingya di Kamp Bangladesh Suka Cita atas Penahanan Aung San Suu Kyi

      ‘Tak Sampai 10 Detik’, China Terapkan Tes Swab COVID-19 Melalui Lubang Anus

      Pesawat Supersonik AS2 Diluncurkan 2024, New York-London Hanya 4,5 Jam

      Terapi Air Jepang yang Diklaim Bisa Turunkan Berat Badan

      3 Miliuner Ini Bayar Rp 770 M Demi Menginap di Luar Angkasa

      Kepedasan Makan Samyang, Pria Ini Sempat Tuli

      Kasus Virus Corona di AS Sudah Lebih Dari 25 Juta Orang

    • NASIONAL

      Istri Ketua MK Meninggal Dunia

      Pengendali Narkoba 1,6 Ton Berasal dari Cina

      Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

      KPK Panggil Kader PDIP Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos

      Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus

      23 Tersangka Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan Polisi

      Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Tinggal Dua Hari

      Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

      Oknum PNS Dinas Pendidikan Terciduk Bawa Sabu

    • OPINI

      Indonesia dan Amerika Serikat: Pelangaran HAM ancaman terhadap demokrasi

      Penulis saat bersama bang Joni Rizal

      Jambi Leaks

      Syafril Nursal sewaktu berkampanye

      Bidak Catur Politik Sang Jenderal

      Urgensi Tabayun dalam menangkal Hoax di Media Massa (Pendekatan Kaidah Ulumul Hadits)

      Cari-Cari Kado Untuk HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

      Yulfi Alfikri Noer

      Siap Menang, (Tidak) Siap Kalah?

      TENANG

      Berkahnya Berbagi

      Pilkada 2020, Masa Depan Tanjung Jabung Timur Dipertaruhkan?

    • RAGAM

      Crazy Rich Malang Beli Private Jet, Harganya Rp 200 Miliar

      Kisah Noldy Topan, Rawat sampai Jual Tanaman Hias Miliaran

      5 Cara Membersihkan Daun Tanaman Hias agar Tetap Mengilap

      5 Rempah Penurun Kadar Gula Darah, Cocok untuk Diabetes

      Cara Memenuhi Gizi Seimbang di Tengah Pandemi

      5 Manfaat Makan Singkong, Bisa Tingkatkan Sistem Imun

      Selain Mudah Lelah, Waspadai 4 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin D

      Tips agar Mata Tidak Kering dan Iritasi saat Memakai Masker

      Waspada Konsumsi Madu Berlebihan Menyebabkan 5 Efek Samping Ini

    Tidak ada hasil
    Lihat Semua Hasil
    • ADVERTORIAL

      SKK Migas – PetroChina Gelar Webinar “Vaksinasi Aman Masyarakat Sehat”

      Bangun Perpustakaan di Desa Pandan Lagan, PetroChina bersama Pemdes Gaungkan Semangat Literasi

      Pjs Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc

      Ardy Daud Instruksikan OPD Susun Langkah Strategis Pelaksanaan Program 2021

      Syafril Nursal: Masalah Outsourcing Dalam Penelitian Disertasi Noviardi Ferzi Menjawab Dilema industri

      Pjs Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc

      Pjs Gubernur Jambi Harap Pengelolaan Hutan Berkeadilan

      Sekda H Sudirman,SH,MH

      Sekda Sudirman: Pembinaan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS Kunci Penting Penegakan Perda

      Pjs Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc

      Ardy Daud Lepas Kafilah MTQ Nasional Provinsi Jambi

      Sekda H Sudirman,SH,MH

      Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Sekda Minta OPD Ciptakan Inovasi

      Sekda H Sudirman,SH,MH

      Ziarah Hari Pahlawan, Sekda Tekankan Berjuang Membangun Bangsa

    • DAERAH
      • Semua
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO

      Polsek Jambi Selatan Tangkap Sepesialis Pembobol Rumah Kosong

      Pertama Rapat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, POL PP Larang Wartawan Liputan

      Baznas Kota Jambi Memang Jauh Lebih Peduli

      Buka Forum OPD, Cek Endra : Program 2021 Harus Efesien

      Viral, Video Pria di Madura Nikahi 2 Gadis Cantik Sekaligus

      KNPI dan HMI Tanjab Barat Berbagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

      Polda Jambi Imbau Warga Tak Lakukan VCS Sudah Banyak Makan Korban

      Pria Di Bengkulu Ini Berangkatkan Orangtuanya Haji Dari Hasil Jual Narkoba

      Didampingi Sekda Asraf, PJ Gubernur Jambi Kagumi Keindahan Wisata Kerinci

      Trending Tags

        • BATANGHARI
        • BUNGO
        • KERINCI
        • KOTA JAMBI
        • MERANGIN
        • MUARO JAMBI
        • SAROLANGUN
        • SUNGAIPENUH
        • TANJAB BARAT
        • TANJAB TIMUR
        • TEBO
      • DUNIA

        Islamberg, Desa Muslim di AS yang Penuh Kedamaian

        Inggris Usir 3 Mata-mata China yang Menyamar Jadi Jurnalis

        Etnis Rohingya di Kamp Bangladesh Suka Cita atas Penahanan Aung San Suu Kyi

        ‘Tak Sampai 10 Detik’, China Terapkan Tes Swab COVID-19 Melalui Lubang Anus

        Pesawat Supersonik AS2 Diluncurkan 2024, New York-London Hanya 4,5 Jam

        Terapi Air Jepang yang Diklaim Bisa Turunkan Berat Badan

        3 Miliuner Ini Bayar Rp 770 M Demi Menginap di Luar Angkasa

        Kepedasan Makan Samyang, Pria Ini Sempat Tuli

        Kasus Virus Corona di AS Sudah Lebih Dari 25 Juta Orang

      • NASIONAL

        Istri Ketua MK Meninggal Dunia

        Pengendali Narkoba 1,6 Ton Berasal dari Cina

        Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

        KPK Panggil Kader PDIP Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos

        Penyidik KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus

        23 Tersangka Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan Polisi

        Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Tinggal Dua Hari

        Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

        Oknum PNS Dinas Pendidikan Terciduk Bawa Sabu

      • OPINI

        Indonesia dan Amerika Serikat: Pelangaran HAM ancaman terhadap demokrasi

        Penulis saat bersama bang Joni Rizal

        Jambi Leaks

        Syafril Nursal sewaktu berkampanye

        Bidak Catur Politik Sang Jenderal

        Urgensi Tabayun dalam menangkal Hoax di Media Massa (Pendekatan Kaidah Ulumul Hadits)

        Cari-Cari Kado Untuk HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

        Yulfi Alfikri Noer

        Siap Menang, (Tidak) Siap Kalah?

        TENANG

        Berkahnya Berbagi

        Pilkada 2020, Masa Depan Tanjung Jabung Timur Dipertaruhkan?

      • RAGAM

        Crazy Rich Malang Beli Private Jet, Harganya Rp 200 Miliar

        Kisah Noldy Topan, Rawat sampai Jual Tanaman Hias Miliaran

        5 Cara Membersihkan Daun Tanaman Hias agar Tetap Mengilap

        5 Rempah Penurun Kadar Gula Darah, Cocok untuk Diabetes

        Cara Memenuhi Gizi Seimbang di Tengah Pandemi

        5 Manfaat Makan Singkong, Bisa Tingkatkan Sistem Imun

        Selain Mudah Lelah, Waspadai 4 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin D

        Tips agar Mata Tidak Kering dan Iritasi saat Memakai Masker

        Waspada Konsumsi Madu Berlebihan Menyebabkan 5 Efek Samping Ini

      Tidak ada hasil
      Lihat Semua Hasil
      Arah Baru Negeri Jambi
      ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

      MA Loloskan PKS dari Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah

      Editor Awin Sutan Mudo
      Selasa, 15 Desember 2020
      Di NASIONAL

      Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

      Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya dari PKS. Fahri tak diam dan melayangkan gugatan ke meja hijau.

      Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.

      RELATED STORIES

      PKS Bakal Usung Anies Baswedan Jadi Capres di 2024?

      Senin, 28 Desember 2020

      Muswil V PKS, 24 Nama Bersaing Rebut Ketua DPW PKS Provinsi Jambi

      Jumat, 25 Desember 2020

      MA Vonis Bebas Dosen USU yang Didakwa Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’

      Kamis, 17 Desember 2020

      Soal Izin Reklamasi Pulau G, Golkar Minta Pemprov DKI Laksanakan Putusan MA

      Jumat, 11 Desember 2020
      DPD PKS Merangin menyambut gembira diluncurkannya logo baru PKS.

      PKS Luncurkan Logo Oranye, PKS Merangin : Lebih Menyala, Tanda Semangat Juang Muda

      Senin, 30 November 2020

      Fahri Hamzah Yakin Mantu Jokowi Bawa Medan ke Level Dunia

      Sabtu, 31 Oktober 2020

      Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKS tidak diam. PK dilayangkan. Apa kata MA?

      “Kabul,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip  dari website MA, Senin (14/12/2020).

      Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

      “Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

      Berikut isi Putusan PN Jaksel yang dikuatkan PT DKI dan Kasasi:

      MENGADILI:
      DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;

      DALAM POKOK PERKARA :

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
      3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
      4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
      5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera;
      6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
      7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
      8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
      9. Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016;
      10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); (Point 9 dihapus oleh putusan PK)
      11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
      12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;
      13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

      II. DALAM REKONPENSI : • Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi;

      III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : • Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; (*)

      Kata kunci: Fahri HamzahFahri Hamzah vs PKSMahkamah AgungPKS
      Berita selanjutnya

      Pria Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Ditangkap

      Geger Ulah Turis Rusia Ceburkan Diri Bareng Motor ke Laut Pulau Dewata

      4.328 Santri Kena Corona, Kemenag Diminta Serius Atasi Klaster Pesantren

      Gandeng Dompet Dhuafa, KAMMi Jambi Bersiap Dampingi Kaum Marjinal

      Curi Puluhan HP, Pecatan Anggota TNI di Aceh Ditangkap

      Tidak ada hasil
      Lihat Semua Hasil
      • Cover Jambi Link

        CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

        779 Dibagikan
        Bagikan 779 Tweet 0
      • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

        1457 Dibagikan
        Bagikan 1457 Tweet 0
      • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

        0 Dibagikan
        Bagikan 0 Tweet 0
      • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

        1534 Dibagikan
        Bagikan 1534 Tweet 0
      • Fadhil Arief Diantara Dua Dinasti

        1429 Dibagikan
        Bagikan 1429 Tweet 0


      • Beranda
      • Redaksi
      • Kode Etik
      • Pedoman
      • Perlindungan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy

      © 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

      Tidak ada hasil
      Lihat Semua Hasil
      • ADVERTORIAL
      • DAERAH
        • BATANGHARI
        • BUNGO
        • KERINCI
        • KOTA JAMBI
        • MERANGIN
        • MUARO JAMBI
        • SAROLANGUN
        • SUNGAIPENUH
        • TANJAB BARAT
        • TANJAB TIMUR
        • TEBO
      • DUNIA
      • NASIONAL
      • OPINI
      • RAGAM

      © 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.