Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Lima Orang Pria Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Editor Admin
Kamis, 9 Juni 2022
Di DAERAH

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Padang yang diduga dilakukan lima orang pelaku.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Kamis mengatakan kelima orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) yang ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” kata dia, Kamis (09/6).

RELATED STORIES

Termasuk Muara Jambi, Berikut Daftar 50 Wilayah Terbaru Wajib Daftar untuk Beli Pertalite

Polres Bungo Amankan Mobil Modifikasi Pelangsir BBM Subsidi

Menurut dia penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya dua unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tangki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang.

Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.

“Kita lakukan penangkapan dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”kata dia.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jeriken kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar” kata dia. (*)

Kata kunci: BBM SubsidiPenyalahgunaan BBM
Berita selanjutnya

Spanduk "KPK Mandul" Bertengger di Pagar Pengadilan Tipikor Jambi

2 Pelaku Pembunuhan di Cirebon Ditangkap Polresta Jambi dan Polres Cirebon

Dukung Pengamanan Obyek Vital Nasional, SKK Migas - PetroChina bersama KKKS Wilayah Jambi Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama

Ditreskrimsus Polda Jambi Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp 100 Miliar di PTPN VI

TENG! DPRD Merangin Sudah Terima Kembali Berkas Cawabup, Proses Pemilihan Dimulai!

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pemprov Jambi Usulkan Pelantikan Wabup Merangin Nilwan Yahya ke Mendagri

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BREAKINGNEWS! Nilwan Yahya Wakil Bupati Merangin Terpilih!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Jambi Ungkap Faktor Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pabrik Sawit di Jambi Abaikan Intruksi Pemerintah

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HEBOH! Kayu Ajaib yang Termaktub di Alquran Surat Yasin Ini Cuma Ada di Kerinci

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nilwan Wakil Bupati Merangin Terpilih, Taboy Ucapkan Selamat!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Karantina Sengaja Dimainkan, Pengamat : Untuk Menyudutkan Dewan Merangin

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Analog dan Digital, Apa Bedanya?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pagi Ini, 35 Dewan Merangin Tentukan Nasib BH 2 F

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Fraksi Golkar, Dorong Pemprov Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif di Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.