Lahan JBC di simpang Mayang Kota Jambi digugat lagi. Nilai gugatannya mencapai Rp 73 M. Pemprov Jambi siap melawan!
***
JAMBILINK.COM, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini mengatakan bahwa saat ini proses gugatan tersebut masih dalam sidang perdana.
“Masih tahap mediasi, namun untuk masalah JBC ini Pemprov Jambi siap menghadapi gugatan yang ada karena sudah 3 kali digugat dengan objek yang sama,” kata Ali kepada wartawan pada Jumat, 13 Januari 2023.
Mengenai gugatan Rp 73 Miliar yang dilayangkan, Ali menyebutkan hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.
“Termasuk juga kalau ada pihak yang meminta pembangunan JBC itu dihentikan kita serahkan kepada putusan pengadilan,” ungkapnya.
Proses gugatan terhadap Lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) oleh penggugat bernama Maryam terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Diketahui, gugatan ini teregister di PN Jambi pada tanggal 22 November 2022 lalu.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum Pemprov Jambi Dr Sarbaini saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Januari 2023.
“Proses kasus gugatan lahan JBC masih dalam proses di pengadilan, karena penggugat didampingi tim pengacara yang berbeda sehingga materi gugatan oleh hakim diminta untuk diubah jika memakai pengacara yang baru,” katanya.
Dijelaskan Dr Sarbaini, saat sidang penggugat harus menggunakan materi gugatan yang berbeda dari pengacara barunya.
“Sehingga hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tim pengacara barunya untkk merubah materi gugatannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Lahan Jambi Business Center (JBC) yang masih dalam proses pembangunan digugat lagi. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman pada Rabu, (14/12).
Diketahui, penggugat lahan JBC ini bernama Maryam dan gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Kalau dari perkaranya kan sudah 2 kali ya dan sudah dimenangkan oleh Pemprov soal lahan itu, dan itu sah-sah saja sebagai bagian dari upaya warga negara mencari keadilan,” katanya.
Tetapi dijelaskan Sekda, bahwa secara yuridis sebenarnya perkara ini sudah Ne Bis In Dem yang artinya satu perkara tidak bisa diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.
“Itu kan sudah dua kali putusan Pengadilan, artinya kan sudah ada keputusan hukum tetap, bagi kita sebagai Pemerintah menghormati hal itu, tapi kami berpendapat hal itu akan ditolak karena Ne Bis In Dem lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengelola JBC, Mario mengatakan bahwa gugatan ini pernah dilakukan oleh penggugat yang sama pada akhir tahun 2021 lalu.
“Sudah pernah Dia (Maryam) ini melakukan gugatan, tapi pada akhir tahun 2021 lalu dicabut,” katanya.
Dijelaskan Mario, bahwa persoalan lahan adalah tanggungjawab Pemprov Jambi. Pihaknya sebagai investor hanya bertugas untuk melakukan pembangunan saja.
“Soal lahan itu tanggungjawab Pemprov, itu sudah ada dalam perjanjian kita dengan Pemprov bahwa mereka bertanggungjawab kalau ada permasalahan atau gugatan seperti ini dari pihak lain,” tambahnya.
Pembangunan JBC kata Mario akan terus dilanjutkan karena itu sudah menjadi tugasnya sebagai investor.
“Pastinya tetap kita lanjutkan pembangunan ini, terlepas dari gugatan ini yang menjadi tanggungjawab Pemprov maka pembangunan terus kita lanjutkan,” tutupnya.( *)