Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keras kunjungan Yahya Cholil Staquf ke Israel. Fadli juga mengungkit jabatan wantimpres pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.
“Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, juga melukai rakyat Palestina. Selain itu, bisa melanggar konstitusi dan UU No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam konstitusi kita tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan,” kata Fadli dalam pernyataan terulisnya, Rabu (13/6/2018).
Israel, Fadli melanjutkan, berdasarkan serangkaian resolusi yang dikeluarkan PBB, merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina. Mulai dari Resolusi 181 tahun 1947 tentang pembagian wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang upaya Israel mengubah status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, Resolusi 4321 tahun 1988 tentang pendudukan Israel dalam peristiwa intifada.

“Berdasarkan catatan statistik otoritas Palestina, sejak tahun 2000 hingga Februari 2017, sebanyak 2.069 anak Palestina tewas akibat serangan Israel. Bahkan pada serangan Israel ke Yerusalem Timur dan Tepi Barat pada 2014, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA) menyatakan serangan tersebut mengakibatkan kematian warga sipil tertinggi sejak 1967,” beber Waketum Gerindra ini.
Dari Laporan OCHA tahun 2014 yang berjudul ‘Fragmented Lives’, masih kata Fadli, menyebutkan bahwa akibat okupasi Israel di Jalur Gaza, terdapat 1,8 juta warga Palestina menghadapi peningkatan permusuhan paling buruk sejak 1967 dengan lebih dari 1.500 warga sipil terbunuh, lebih dari 11.000 orang terluka dan 100.000 orang terlantar. Laporan tahun 2017 pun menunjukan situasi tak berubah. Akibat agresivitas Israel, terdapat 2,8 juta warga Palestina yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan kemanusiaan.
“Inilah yang mendasari sikap konstitusi kita. Di mana secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel. Sehingga, kunjungan anggota Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain bertentangan dengan konstitusi, rentan ditafsirkan sebagai simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel. Ini sangat berbahaya dan memprihatinkan. Lebih jauh, kunjungan Staquf juga kontraproduktif bagi agenda diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten membela Palestina,” ujarnya.
Pembelaan Staquf yang mengklaim kunjungannya dalam kapasitas pribadi, kata Fadli, tak dapat diterima. Staquf, dia melanjutkan, adalah penasihat Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Posisinya setingkat menteri yang berarti juga pejabat negara. Dan jabatan tersebut selalu melekat, tak bisa dipisahkan. Artinya, masih kata Fadli, sebagai pejabat negara sikap politik luar negerinya harus tunduk pada konstitusi dan UU No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
“Selain bermasalah secara prosedural, saya melihat kunjungan anggota Wantimpres ke Israel juga mengandung cacat moral. Di tengah agresivitas serangan Israel ke Palestina belakangan ini, ironis jika ada ada pejabat negara Indonesia berkunjung ke Israel. Kunjungan tersebut jelas menunjukkan sikap yang sangat tak sensitif. Selain itu, ironisnya lagi, kunjungan Staquf juga bisa dinilai oleh dunia internasional sebagai justifikasi simbolis dukungan pejabat negara Indonesia terhadap tindakan Israel selama ini,” ulas Fadli.
“Mengingat sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, kehadiran Staquf di Israel sangat tidak konstruktif. Bahkan kontraproduktif. Apalagi jika kita perhatikan pembicaraan Yahya Staquf di Forum Global AJC, tak ada pernyataan Staquf yang menyiratkan dukungan terhadap Palestina. Bahkan dari video yang beredar, tak ada kata Palestina dalam pernyataan Staquf. Apakah ini menandai sikap polugri Indonesia yang sudah meninggalkan prinsip bebas aktifnya? Atau telah mengubah kebijakan terhadap Israel?” sambung Fadli.
“Karena itu, sangat penting bagi pihak pemerintah untuk memberikan klarifikasi sekaligus teguran terhadap kunjungan anggota Wantimpres Staquf, yang menyandang status sebagai pejabat negara,” tutupnya. (*)
Sumber: detik.com