Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memusnahkan 22. 847 lembar Surat suara, Sabtu (23/6/2018) di Halaman Kantor KPU Kota Jambi, Kota Baru Jambi.
Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin menjelaskan bahwa Surat suara yang musnahkan adalah Surat suara yang telah rusak.
“Surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara yang telah kami sortir. Dan ditemukan kerusakannya,” jelasnya.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari Surat suara yang bernoda sebanyak 18. 986 lembar, Surat Suara tembus pandang atau berbayang sebanyak 2.017 lembar, Surat Suara karena potongan tidak simetris sebanyak 1.141 lembar. Surat suara rusak karena warna cetak tidak sesuai sebanyak 701 lembar, dan dikarenakan robek sebanyak 2 lembar.
“Yang kita musnahkan tersebut berbeda-beda jenis kerusakan. Ada lima jenis yang kita temukan,” ungkapnya
Pemindahan terus dihadiri berbagai pihak termasuk keterwakilan dari masing-masing pasangan calon dan jajaran Kepolisian. (wan)