JAKARTA-KPU Jawa Tengah kalah dalam gugatan yang dilayangkan calon anggota DPD Awigra, yang sebelumnya dicoret KPU Jateng dari daftar pencalonan. Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, KPU Jateng bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencoretan nama Awigra tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Jateng melakukan sidang selama maraton selama sepekan terakhir. Fajar SAKA, ketua hakim pemeriksa dalam sidang putusan Senin (28/5/2018) menyatakan KPU Jateng terbukti bersalah.
“Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” katanya.

Dalam eksepsi putusan ini, Hakim Pemeriksa juga menyatakan menolak eksepsi dari terlapor. Dalam putusan ini, Majelis Pemeriksa juga memerintahkan KPU Jawa Tengah untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat perseorangan calon anggota DPD atas nama Awigra.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Penasihat Hukum Awigra, Teguh Purnomo menyatakan bersyukur dan menghormati keputusan majelis pemeriksa.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini, dan klien kami tetap akan bekerja secara profesional agar langkah selanjutnya tak sia sia,” ungkap Teguh Purnomo.
Sementara Awigra menyatakan bergembira dan akan lebih berhati hati dalam proses selanjutnya. Dengan putusan ini, ia bertekat akan memperjuangkan politik hijau di Indonesia.
“Kita berhak bergembira atas kemenangan ini. Ini sebagai bukti bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan membuka kembali peluang memajukan agenda politik hijau di Indonesia melalui pencalonan saya kembali terbuka. Saya sudah mendapat banyak peringatan untuk lbh hati-hati pada proses selanjutnya. Demi Indonesia yang Bersih, Adil, dan Lestari” ungkap Awigra
Sebelumnya Awigra melaporkan KPU Jateng kepada Bawaslu Jawa Tengah karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan sebagai Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah. Awigra dicoret dari daftar pencalonan, dan merasa mendapat perlakuan tidak adil dari anggota KPU Jawa Tengah.
Gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu ini bermula dari keputusan KPU Jateng yang mencoret Awigra sebagai pendaftar calon DPD RI. Padahal menurut tim kuasa hukum, Awigra telah menyerahkan dukungan sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017 pada 26 April 2018 pukul 23.00 Wib yang telah terunggah di dalam SIPP sebanyak 5.001 dukungan.
“Sayangnya, dokumen dokumen fisik (hardcopy) pada saat itu tidak diterima karena alasan kerapihan pada Jumat 27 April 2018 pukul 1.00 WIB,” ujarnya.
Bahkan menurut Teguh, pada 28 April 2018, saat pengecekan dokumen, terjadi insiden intimidasi terhadap Awigra dan relawannya yang diduga telah melanggar etika oleh Komisioner KPU Divisi Hukum Hakim Junaedi.
Sementara, caleg DPD RI dari Kalimantan Selatan Habib Faturahman Bahasyim yang juga ikut dicoret KPU dengan alasan dukungan KTP kurang akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas keputusan KPU Kalsel tersebut.