Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 5,47 miliar dari kasus suap yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
“Sekitar Rp 5,47 miliar telah dikembalikan,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/6)
Menurut dia, saat ini uang tersebut disita dan diletakkan pada rekening sementara yang dimiliki oleh pihak KPK.

Soal siapa saja yang sudah mengembalikan uang tersebut, Febri masih enggan merincikannya.
“Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” tukasnya.
Sampai saat ini KPK sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus ini. Sebelumnya sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Mereka diduga menerima suap Rp 300-Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. (*)
Sumber: rmol.co