Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera mengumumkan status para pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat dalam suap uang ketok palu APBD 2018. Pimpinan dewan dan beberapa anggota DPRD terbukti terlibat menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara seperti dakwaan terhadap terdakwa Supriyono.
Berikut isi peran mereka dalam dakwaan KPK terhadap Supriyono. SUPRIYONO bersama-sama dengan CORNELIUS BUSTON, ZOERMAN MANAP, CHUMAIDI ZAIDI, AR SYAHBANDAR, NASRI UMAR, SUFARDI NURZAIN, ZAINUL ARFAN, CEKMAN, ELHELWI, H. PARLUGUTAN NASUTION, M. JUBER, ISMET KAHAR, TARTINIAH, POPRIYANTO, TADJUDIN HASAN dan MAILUDIN mengetahui dan patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji berupa uang dari ARFAN, ERWAN MALIK dan SAIPUDIN. Uang tersebut, menurut KPK diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019.
Mereka mempunyai kewenangan untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (PERDA APBD TA 2018). Versi KPK, pemberian hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Supriyono dan rekan dewan lainnya itu.

Berikut Peran Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam dakwaan KPK terhadap Supriyono:
- Oktober 2017 dilakukan pembicaraan di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri oleh CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD), ZOERMAN MANAP, CHUMADI ZAIDI, AR SYAHBANDAR (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD) dan ERWAN MALIK selaku Plt. Sekda Propinsi Jambi yang sekaligus menjadi Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (Tim TAPD) serta ARFAN selaku Plt. Kadis PUPR.
- Mereka membahas adanya permintaan “uang ketok palu” untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi guna persetujuan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018. Pada saat itu ARFAN dan ERWAN MALIK belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan hanya sebagai Plt.
- Selanjutnya ERWAN MALIK melaporkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI perihal permintaan “uang ketok palu” dari Anggota DPRD tersebut, sehingga kemudian ERWAN MALIK diperintahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk berkoordinasi dengan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yang merupakan orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
- CORNELIS BUSTON bersama Pimpinan DPRD lainnya yakni ZOERMAN MANAP, CHUMADI ZAIDI, SYAHBANDAR serta Anggota DPRD lainnya yakni ZAINUL ARFAN, ELHELWI, SOFYAN ALI, SOPYAN, MUHAMADIYAH pada pertengahan bulan Oktober 2017 di ruang kerja Ketua DPRD mengadakan pertemuan untuk membahas kepastian besaran nilai “uang ketok palu” bagi Anggota DPRD Provinsi Jambi.
- Kemudian disepakati masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi akan menerima uang sebesar Rp200 juta. Selain itu disepakati adanya permintaan uang panjar sejumlah Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta bagi setiap Anggota DPRD. sedangkan untuk Pimpinan DPRD tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi diberikan dalam bentuk kegiatan proyek di TA 2018 dan fee sebesar 2% dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018.
- Pada tanggal 24 Nopember 2017 rapat finalisasi anggaran antara Banggar dengan TAPD.Sebelum dilaksanakan rapat finalisasi anggaran tersebut, ERWAN MALIK dan ARFAN dipanggil oleh CORNELIS BUSTON yang menanyakan kesiapan uang ketok palu untuk Anggota DPRD dan meminta dipenuhi minimal 50% dahulu untuk anggota, sedangkan untuk Pimpinan DPRD nanti saja karena akan meminta dalam bentuk kegiatan, yang kemudian dijawab oleh ERWAN MALIK “masih diusahakan Pak”.
- Selanjutnya ERWAN MALIK pada sekira pukul 14.30 WIB memanggil ARFAN ke rumahnya yang kemudian meminta ARFAN agar tetap berusaha mencarikan uang untuk kepentingan ketok palu yang akan dibagikan kepada 50 (lima puluh) Anggota DPRD minimal masing-masing sejumlah Rp100 juta, sehingga keseluruhan uang yang dibutuhkan sejumlah Rp5 M.
- Menindaklanjuti arahan ERWAN MALIK tersebut, ARFAN pada sore harinya kemudian meminta bantuan JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG serta ALI TONANG Alias AHUI (kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi) untuk menyediakan pinjaman uang sejumlah Rp5 M, yang disanggupi oleh ALI TONANG Alias AHUI.
- ERWAN MALIK pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2017 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah dinasnya bertemu dengan SAIPUDIN dan ARFAN menanyakan kesiapan uang ketok palu kepada ARFAN, yang kemudian dijawab oleh ARFAN, “Senin sore pak Setda uang sudah ada, tapi tidak bisa hari ini karena hari libur”.
- Selanjutnya ERWAN MALIK memerintahkan SAIPUDIN dan ARFAN menemui CORNELIS BUSTON di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk menginformasikan bahwa uang telah siap serta menanyakan kepastian kehadiran seluruh Anggota DPRD pada saat rapat Paripurna Persetujuan Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018. CORNELIS BUSTON mengatakan “Liatlah besok, rundingkan saja dengan mereka, mereka kan nunggu itu”.
- Mendengar jawaban tersebut SAIPUDIN dan ARFAN kemudian meminta ijin menemui para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi.
Peran Ketua Fraksi dan Dewan Lainnya:
- ARFAN dan SAIPUDIN kemudian secara berturut-turut menemui Ketua- Ketua Fraksi DPRD Propinsi Jambi untuk memberitahukan akan adanya pemberian uang “ketok palu” setelah sidang Paripurna Pengesahan RAPBD tanggal 27 Nopember 2017 sekaligus meminta agar Ketua Fraksi mengajak Anggotanya agar hadir dan Quorum di Paripurna.
- Beberapa Ketua Fraksi atau perwakilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi kemudian menerima penyerahan uang “ketok palu” dari ARFAN, SAIPUDIN dan ERWAN MALIK yang diserahkan melalui WAHYUDI APDIAN NIZAM dan DHENY IVANTRIESYANA POETRA alias IVAN.
- CEKMAN selaku Anggota DPRD dari Partai Hanura sebagai perwakilan Fraksi Restorasi Nurani menerima uang “ketok palu” untuk dibagikan kepada 6 (enam) Anggota Fraksi Restorasi Nurani sejumlah Rp700 Juta pada tanggal 27 Nopember 2017 sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya Komplek PU RT 12 Nomor 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Jambi.
- ELHELWI selaku Anggota DPRD dari Partai PDIP sebagai perwakilan Fraksi PDIP menerima uang “ketok palu” untuk dibagikan kepada 6 (enam) Anggota Fraksi PDIP sejumlah Rp600 juta pada tanggal 27 Nopember 2017 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya Perumahan Lazio Jalan Depati Purbo Blok I Nomor 2, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
- PARLAGUTAN NASUTION selaku Anggota DPRD dari Partai PPP sebagai perwakilan Fraksi PPP menerima uang “ketok palu” untuk dibagikan kepada 4 (empat) Anggota Fraksi PPP sejumlah Rp400 juta pada tanggal 27 Nopember 2017 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya Jalan AR Hakim Nomor 1 RT 20 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
- M. JUBER selaku Anggota DPRD dari Partai Golkar sebagai perwakilan Fraksi Golkar menerima uang ‘ketok palu” untuk dibagikan kepada 7 (tujuh) Anggota Fraksi Golkar sejumlah Rp700 juta pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 sekira pukul 06.30 WIB di rumahnya Jalan Kimaja II RT. 20 Simpang III Sipin – Kota Baru Jambi.
- TADJUDIN HASAN selaku Anggota DPRD dari Partai PKB sebagai perwakilan Fraksi PKB menerima uang ‘ketok palu” untuk dibagikan kepada 6 (enam) Anggota Fraksi PKB sejumlah Rp600 juta pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017sekira pukul 07.30 WIB di depan Kantor DPW PKB Jambi.
- M. JUBER sekira pukul 08.00 WIB ditelpon oleh SUFARDI NURZAIN yang menanyakan apakah sudah menerima uang dari SAIPUDIN serta meminta kepada M. JUBER agar membagikan uang Rp700 juta tersebut kepada 5 (lima) orang Anggota Fraksi Golkar lainnya dan memotong bagian masing-masing Anggota.
Atas arahan SUFARDI NURZAIN, M. JUBER kemudian membagikan uang tersebut kepada Anggota Fraksi Golkar dengan cara:
- ISMET KAHAR sekitar pukul 08.30 WIB dihubungi oleh M. JUBER yang memintanya untuk datang mengambil barang di rumah M.JUBER, selanjutnya ISMET KAHAR datang ke rumah M. JUBER dan menerima uang dalam kantong plastik sejumlah Rp99 juta setelah dikurangi Rp1 juta sebagai upah M. JUBER.
- Sebelum M. JUBER memberikan bagian TARTINIAH, M. JUBER dihubungi oleh SUFARDI NURZAIN bahwa pemotongan terhadap bagian masing-masing Anggota seharusnya Rp12 juta dengan rincian sejumlah Rp2 juta untuk M. JUBER dan sejumlah Rp10 juta diserahkan kepada Ketua Fraksi. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB M. JUBER menghubungi TARTINIAH meminta agar datang ke rumah M. JUBER untuk mengambil bagian uang, namun karena tidak ada yang mengantar maka TARTINIAH meminta M. JUBER yang mengantarkan uang tersebut ke rumahnya. Selanjutnya TARTINIAH bertempat di rumahnya Lorong H. Ibrahim Jambi menerima uang sejumlah Rp88 juta.
- POPRIYANTO sekitar pukul 09.00 WIB dihubungi oleh M. JUBER yang meminta menyusul ke rumah TARTINIAH di Lorong H. Ibrahim Jambi untuk mengambil uang. Kemudian M. JUBER menyerahkan bagian POPRIYANTO sejumlah Rp88 juta sekaligus menitipkan bagian MAILUDIN Rp88 juta kepada POPRIYANTO.
- POPRIYANTO setelah menerima dua bungkusan plastik berisi uang dari M. JUBER, selanjutnya menyerahkan satu bungkus plastik berisi uang kepada MAILUDIN sejumlah Rp88 juta di rumah MAILUDIN.
- M. JUBER setelah menyerahkan uang bagian ISMET KAHAR, TARTINIAH, POPRIYANTO dan MAILUDIN, selanjutnya M. JUBER masih menyimpan sisa uang sejumlah Rp337 juta yang merupakan bagian M. JUBER sejumlah Rp97 juta, bagian GUSRIZAL sejumlah Rp90 juta dan bagian SUFARDI NURZAIN sejumlah Rp150 juta.
SAIPUDIN bersama WAHYUDI APDIAN NIZAM dan DHENY IVANTRIESYANA POETRA alias IVAN setelah membagikan uang “ketok palu” , selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB bersama-sama kembali ke rumah dinas SAIPUDIN di Telanaipura. Namun SAIPUDIN kemudian memerintahkan WAHYUDI APDIAN NIZAM dan DHENY IVANTRIESYANA POETRA alias IVAN untuk menyimpan sisa “uang ketok palu” yang belum dibagikannya sebanyak 3 (tiga) kantong plastik hitam besar dengan jumlah seluruhnya sejumlah Rp1,7 M di rumah pribadi SAIPUDIN di Lorong Cemara II Nomor 11 Jambi, karena uang tersebut nantinya akan diserahkan sendiri oleh SAIPUDIN kepada 3 (tiga) perwakilan Fraksi yang belum menerima “uang ketok palu”, yaitu:
- Fraksi PAN sejumlah Rp400Juta
- Fraksi Demokrat sejumlah Rp800 juta, dan
- Fraksi Gerindra sejumlah Rp500 juta.
Atas peran mereka itu, KPK mendakwa Supriono dan dewan yang tersebut karena telah melakukan perbuatan secara bersama-sama. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (akn)
SURAT DAKWAAN KPK
NOMOR : 34/TUT.01.04/24/04/2018
SUPRIYONO (terdakwa)
17 Anggota DPRD yang masuk dalam dakwaan KPK terhadap Supriyono
Pimpinan Dewan
– CORNELIUS BUSTON
– ZOERMAN MANAP
– CHUMAIDI ZAIDI
– AR SYAHBANDAR
Anggota DPRD
– NASRI UMAR
– SUFARDI NURZAIN
– ZAINUL ARFAN
– CEKMAN
– ELHELWI
– H. PARLUGUTAN NASUTION
– M. JUBER
-ISMET KAHAR
– TARTINIAH
– POPRIYANTO
– TADJUDIN HASAN
– MAILUDIN