JAMBI- Pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 berlanjut. Hari ini, Selasa (24/11/2020) penyidik KPK kembali manggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dari 11 orang yang diperiksa hari ini, empat diantaranya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yakni Fachrurrozi, Wiwit Iswhara, Arrachmat Eka Putra, dan Zainur Arfan. Kemudian tujuh saksi lagi para kontraktor yang menyetorkan dana dan pihak swasta lainnya. Diantaranya Paut Syakarin.
Berikutnya, Edi Zulkarnaen (Direktur PT Fadli Satria Jepara), Chandra Ong alias Abeng; Novalinda, RD Sendhy Hefria Wijaya, Hardono Alias Aliang, dan Hendry Attan alias Ateng.
Menurut Fikri, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, Jln. Jenderal Sudirman No, 45 Kota Jambi. ” Pemeriksaan saksi ini dalam rangka pengembangam penyidikan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017, ” katanya melalui rilis yang diterima.
Seperti diketahui, penyidik KPK dikabarkan sudah menetapkan lima orang tersangka baru ?alam kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Empat diantaranya mantan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 berinisial WW, AEP, ZA dan F. Satu tersangka lagi pengusaha berinisial PS. Hanya saja sampai saat ini KPK belum memberikàn keterangan resmi soal penetapan tersangka tersebut.
Informasinya, para saksi diperiksa untuk kelima tersangka tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis pekan lalu. Jika ditambah dengan hari ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah 64 orang.(*)