JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) diperiksa penyidik KPK siang tadi. CB diperiksa sebagai saksi tersangka Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola. Selain CB, ada tujuh orang anggota DPRD yang turut diperiksa yaitu para pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi.
“Dipanggil menyangkut masalah Zumi Zola. Dari jam sebelas tadi,” ujar Cornelis.
Pemeriksaan sendiri berlangsung di Mapolda Jambi, tepatnya di lantai II, Ruang Ditrektorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus).

Pantauan di lapangan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 13.45 WIB. Saat dikonfirmasi wartawan, Cornelis mengakui jika dirinya diperiksa KPK.
Ditambahkannya, dua wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar hari ini juga ikut diperiksa.
“Pak Chumaidi dan Pak Syahbandar tadi sudah. Tadi ada juga Supardi Nurzain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi ini, Supriyono yang sudah di vonis 6 tahun penjara sudah buka-bukaan terkait keterlibatan anggota DPRD lainnya dalam kasus tersebut, termasuk peran sentral para pimpinan dewan.
Supriyono mengaku bukan sebagai aktor utama dalam kasus suap uang ketok palu APBD 2018 tersebut. Ia mengaku hanya sebagai fasilitator antara internal dewan dengan pemerintah. Peran tersebut terpaksa dia ambil karena sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi.
“Secara psikologis saya merasa bertanggung jawab karena ketua DPW PAN itu Gubernur Jambi,”ujar Supriyono belum lama ini.
Supriyono mengaku di internal dewan mendapat sebutan sebagai intel Pemerintah Provinsi Jambi. Itulah yang membuat Supriyono punya alasan psikologis untuk menjembati para anggota dewan dalam menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD 2018. Namun, lagi-lagi Supriyono menegaskan dia bukan sebagai aktor utama.
Ide uang ketok palu itu diakuinya muncul pertama kali dari rapat di ruang Ketua DPRD Provinsi Jambi. Rapat-rapat penentuan besaran uang ketok palu itu pun, dilakukan di ruang Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB).
Dalam dakwaan KPK terhadap Supriyono, ada 17 nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang masuk dalam daftar dakwaan sebagai pejabat yang ikut serta dalam kasus tersebut. Dari 17 nama itu, empat diantaranya adalah pimpinan dewan yaitu, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Zoerman Manap (alm) dan Chumaidi Zaidi.
Jaksa KPK menyebutkan dalam dakwaan Supriyono, Pimpinan dewan dan beberapa anggota DPRD terbukti terlibat menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara. Selain pimpinan dewan, anggota DPRD yang dianggap jaksa KPK terlibat adalah Nasri Umar, Sufardi Nurzain, Zainul Arfan, Cekman, Elhelwi, Parlugutan Nasution, M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjudin Hasan dan Mailudin. Jaksa KPK mendakwa 17 anggota DPRD tersebut sebagai pihak yang mengetahui penerimaan janji berupa uang dari Arfan, Erwan malik dan Saipuddin.(akn)
Selengkapnya baca Harian Pagi Jambi Link Edisi Selasa 10 Juli 2018.