Jambi – Ada fakta baru yang didapat KPK dari pengembangan kasus suap ketok palu APBD 2018. KPK mengantongi sejumlah bukti bahwa semua anggota DPRD Provinsi Jambi menerima uang ketok palu, sejak pembahasan APBD tahun 2016-2018.
“Kalau ketuk palu itu ada kemungkinan semua menerima. Nanti kalau semua sudah kami periksa, baru kami infokan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Selasa (10/7/2018).
BACA JUGA: Zola Tersangka Lagi

Untuk kasus ketok palu APBD 2018, KPK menduga ada uang sebesar Rp 3,4 miliar yang diberikan pihak Pemerintah Provinsi Jambi kepada pihak DPRD yang merupakan suap pengesahan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Uang itu diduga dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
BACA JUGA: Gratifikasi Zola Rp 49 M
KPK mengimbau para anggota DPRD Jambi yang menerima suap untuk segera mengembalikannya. Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 700 juta yang diduga merupakan suap untuk 7 anggota DPRD Jambi.
“Menurut informasi awal, mereka akan diberikan Rp 200 juta. Nah, angka Rp 700 itu baru separuh awal. Selain 7 tadi, apakah akan kembalikan atau tidak, nanti kami lihat perkembangannya,” kata Basaria.
BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap, bahwa suap ketok palu APBD merupakan budaya tahunan. Hampir tak pernah absen, dibalik ketok palu APBD selalu diiringi dengan pemberian uang.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! KPK Kembali Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka
Seperti pengakuan Kusnindar, anggota DPRD dari PArtai Nasdem pada sidang tipikor belum lama ini. Kusnindar mengaku sebagai orang yang dipercaya untuk menyalurkan uang ketok Palu pada tahun 2017. Nilainya juga sama, yaitu Rp 200 Juta perorang. Hanya saja, kata Kusnindar, pemberian uang dilakukan dalam dua tahap.
“Tahap pertama diberikan pada Desember 2016. Semuanya sudah terima, masing-masing Rp 100 juta. Kemudian sisanya dibagikan bulan April 2017. Saat itu ada sekitar 7 orang yang belum terima,”ujar kusnindar saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jambi.
BACA JUGA: Resmi Ajukan JC, Siapa Nama Besar yang Akan Diungkap Zumi Zola?
Selain keterangan saksi tersebut, KPK juga sudah mengantongi bukti lain dari sekretariat dewan. Makanya, KPK berharap dewan yang sudah terlanjur menerima untuk kooperatife mengembalikan uang. Paling tidak, langkah itu akan mengurangi hukuman. Untuk mendalami soal penerimaan seluruh dewan ini, KPK akan memeriksa semua anggota DPRD Jambi untuk mendalami kasus ini. Sebab, KPK menduga bahwa uang suap pengesahan RAPBD atau istilahnya uang ketok palu memang diterima oleh semua pihak anggota DPRD Jambi.
“Minggu ini ada 33 orang yang akan kita periksa,”kata Basaria.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Keluarga Zumi Zola Soal Gratifikasi
Berdasarkan isi dakwan KPK terhadap Supriyono, secara resmi wacana uang ketok palu mulai dibahas pada Oktober 2017 yang berlangsung di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Hadir saat itu CB (Ketua DPRD), Zoerman Manap, Chumadi Zaidi, Ar Syahbandar (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD). Dari pihak eksekutif hadir Erwan Malik Plt Sekda Propinsi Jambi yang sekaligus menjadi Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (Tim TAPD) serta Arfan Plt Kadis PUPR. Forum ini, juga membahas mengenai langkah politik untuk mendefinitifkan Erwan sebagai Sekda dan Arfan sebagai Kadis PU.
BACA JUGA: Kasus Zumi Zola Berawal dari Pilgub 2015
Atas permintaan “uang ketok palu” itu, kemudian Erwan Malik melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Lalu Erwan diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang (tangan kanan dan orang kepercayaan Zumi Zola). Kemudian CB bersama Pimpinan DPRD lainnya yakni Zoerman Manap, Chumadi Zaidi, Syahbandar serta Anggota DPRD lainnya yakni Zainul Arfan, Elhelwi, Sofyan Ali, Sopyan, Muhamadiyah pada pertengahan bulan Oktober 2017 di ruang kerja Ketua DPRD mengadakan pertemuan untuk membahas kepastian besaran nilai “uang ketok palu”.
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi Proyek, KPK Panggil Zumi Laza Adik Zumi Zola
Lalu disepakati masing-masing Anggota DPRD menerima uang sebesar Rp 200 juta. Sesuai kesepakatan dewan, Pemprov tidak mesti harus memberi senilai Rp 200 juta sekaligus. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov diminta cukup memberikan panjar sejumlah Rp 50 juta sampai dengan Rp100 juta saja bagi setiap Anggota DPRD. Sisanya bisa diberikan setelah masa sidang berikutnya. Sedangkan untuk Pimpinan DPRD, sengaja tidak diberikan dalam bentuk uang cash. Tetapi mereka dijanjikan akan diberikan proyek di TA 2018 dan fee sebesar 2% dari proyek multiyears jalan layang Simpang Mayang dalam kota Jambi di TA 2018. (ara/awn)
BACA JUGA: Nasib PAN 1 Pasca Zola