Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Korupsi Embung, Pejabat Tebo Ditahan

Editor Admin
Rabu, 11 Juli 2018
Di HEADLINE
Ilustrasi koruptor

Ilustrasi koruptor

JAMBI – Penyidik Subdit III Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo.

Ke empatnya digelandang menggunakan rompi oranye oleh penyidik.”Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi keempat tersangka yakni Sarjono, Kembar Nainggolan, Faizal dan Jonaita Nasir pada Senin petang kemaring langsung ditahan di tahanan Mapolda Jambi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, Selasa (10/7/2018).

Keempat tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo Sarjono, yang merupakan pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen.

RELATED STORIES

LSM Semut Merah Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI Sungai Penuh

Sekjen Kemenhub Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

KPK cek informasi pemanggilan saksi yang telah meninggal dunia

KPK Minta Sekretaris MA Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset hingga Uang Korupsi BTS Kominfo

Sidang Korupsi Ketok Palu, Nama Masnah-BBS Kembali Muncul di Persidangan

Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Sebelum ditahan keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan beberapa jam kemudian keluar ruangan mengenakan rompi oranye, keempat tersangka dibawa petugas menuju ruang Biddokkes Polda Jambi untuk pemeriksaan kesehatan dan lalu ditahan di sel Mapolda Jambi.

Penyidik Polda Jambi sudah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 juga sama jaksa dan penyidik Polda Jambi sedang berkoordinasi untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Untuk diketahui, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Tebo, namun kemudian diambil alih oleh Polda Jambi. (*)

Kata kunci: KORUPSIPejabatTebo
Berita selanjutnya

Ikut Pileg, Banyak Kades Belum Mengajukan Pengunduran Diri

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto, M.Si

Sekda Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi dalam Penyelenggaraan Pilkada

Gubernur Jambi Zumi Zola saat di KPK

KPK Kembali Periksa Zumi Zola yang Baru Jadi Tersangka Suap

Ilustrasi pejabat

Belum Ada Caleg Mendaftar di KPU Tanjabtimur

Kerbau Hilang, Peternak Rugi Puluhan Juta

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.