Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Korupsi, Anak Buah Sukandar Ditahan Penyidik Polda

Editor Admin
Selasa, 10 Juli 2018
Di DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Kadis Tanaman, Pangan, dan Holtikular Kabupaten Tebo, Sarjono ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (9/7/2018). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

Selain Sarjono, penyidik juga nenahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Penahan Sarjono Cs dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Keempatnya dibawa turun dari ruang Tipikor dan setiap orang didampingi penyidik. Semua tersangka mengenakan rompi warna orange. Kuasa hukum mereka juga tampak ikut mendampingi.

RELATED STORIES

Melarikan Diri ke Jakarta, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Kemendagri Setujui Pemekaran 15 Desa di Tebo

Penyebaran Covid-19 Naik, Tebo Zona Merah, Tingkat Kematian Tinggi

Remaja di Tebo Jambi Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jambu

Perampok Gasak Toke Getah Di Rimbo Bujang, Uang Rp. 600 Juta Lenyap

Diamuk Keluarga Pasien, Kerugian RSUD STS Tebo Capai Rp 460 juta

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas keempat tersangka. Bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan lengkap.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa, untuk tahap selanjutnya. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar. Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan Sarjono sebagai tersangka.

Namun, status tersangka dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.  Pimpinan sidang, Ricky Fardinan SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Sarjono diterima dan status tersangka Sarjono dinyatakan tidak sah.

Tetapi dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak. (*)

 

Sumber: Sindonews.com

Kata kunci: KadisTebo
Berita selanjutnya
Cover Jambi Link 10 Juli 2018

Siapa Terciprat?

Erwan Malik

Otak-atik Sekda

Kondisi IRT yang ditemukan tewas menggenaskan

Breaking News! Balita Nangis Temukan Ibunya Tewas Bersimbah Darah

Ikan Aligator

BKIPM Terima Lima Ekor Ikan Aligator

Lintang yang terbaring lemah

Nestapa Lintang, Bayi Pengidap Peradangan Otak

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.