Pemberangkatan calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia di musim penyelenggaraan haji tahun 1443 H atau 2022 menjadi sorotan. Diketahui, haji furoda tidak termasuk kuota haji Kementerian Agama.
Pasalnya, mereka gagal menunaikan ibadah haji. Ada yang sudah sampai di Saudi tapi dideportasi. Ada pula yang gagal berangkat karena tak mendapat visa.
Dideportasi dari Saudi
Calon jemaah haji furoda yang dipulangkan dari Saudi setidaknya ada sebanyak 46 orang. Mereka dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
Mereka sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (30/6). Calon jemaah itu sempat menumpang pesawat Garuda Indonesia untuk ke Saudi.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Mekkah, Sabtu (2/7).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.
Para calon jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya haji furoda tersebut antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.
Terpisah, pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
4.000 Gagal Berangkat
Tak hanya insiden tersebut, kasus kedua yang menarik perhatian publik yakni sebanyak 4.000 calon jemaah haji furoda Indonesia juga batal berangkat. Mereka belum mendapat visa khusus haji dari Saudi.
Mereka dipastikan tidak berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti. Padahal, mereka sudah mendaftar ke agen yang melayani ibadah haji.
“Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi),” kata Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi. Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.
Merespons itu, Sapuhi mengeluarkan surat pembatalan pemberangkatan terhadap 127 calon haji furoda bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Surat itu menjelaskan bahwa pemberangkatan haji furoda dari Konsorsium SAPUHI dijadwal ulang menjadi keberangkatan Tahun 2023. Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat SAPUHI.
Tak hanya itu, para calon jemaah ditawarkan opsi pengembalian dana bagi yang hendak membatalkan pemberangkatan haji furoda tersebut.
Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau furoda. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan visa tersebut merupakan kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi.
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” Kata Hilman dalam keterangannya, Senin (4/7).(*)