UDARA yang kita hirup, seandainya diharuskan membayarnya, tentu kita tidak bisa menghitung berapa rupiah yang harus dibayar. Namun Allah SWT maha pemurah dan penyayang, karunia itu diberikan kepada makhluknya.
Jika menghitung – hitung rahmat dan karunia yang diberikan Allah SWK kepada kita, tentu kita juga bisa menyadari bahwa rezeki dan karunia itu tidak semestinya kita habiskan sendiri. Islam telah memberikan pedoman kepada umatnya untuk selalu berbagi kepada sesama manusia.
Sebagai umat muslim, kita diwajibkan membayar zakat yang jumlahnya tentu disesuaikan dengan kemampuan ekomomi kita. Maka zakat ada beberapa jenis, misal zakat fitrah, zakat profesi dan lainnya.

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.
Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah : 103)
Para ulama berpendapat bahwa semua penghasilan yang didapat melalui profesi tertentu wajib dikenai zakat, terutama bila sudah mencapai nisab. Pada saat Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah capai nisab, meskipun pesertanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan atau setiap tahun, tergantung keinginan dari karyawan yang bersangkutan. Para ulama memperbolehkan kedua waktu pembayaran tersebut, asalkan pendapatan bersih Anda sudah melebihi nisab dan yang dizakatkan cukup 2,5%.
Jadi Apabila penghasilan Anda sudah mencapai nisabnya tunaikanlah zakat untuk membersihkan harta dari kemungkinan bercampur dengan harta benda yang tidak halal 100%. (*)