Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Khazanah Ramadhan (8); Kesadaran Zakat Profesi

Editor Admin
Minggu, 3 Juni 2018
Di DAERAH
Gufron Azis Fuadi

Gufron Azis Fuadi

UDARA yang kita hirup, seandainya diharuskan membayarnya, tentu kita tidak bisa menghitung berapa rupiah yang harus dibayar. Namun Allah SWT maha pemurah dan penyayang, karunia itu diberikan kepada makhluknya.

Jika menghitung – hitung rahmat dan karunia yang diberikan Allah SWK kepada kita, tentu kita juga bisa menyadari bahwa rezeki dan karunia itu tidak semestinya kita habiskan sendiri. Islam telah memberikan pedoman kepada umatnya untuk selalu berbagi kepada sesama manusia.

Sebagai umat muslim, kita diwajibkan membayar zakat yang jumlahnya tentu disesuaikan dengan kemampuan ekomomi kita.  Maka zakat ada beberapa jenis, misal zakat fitrah, zakat profesi dan lainnya.

RELATED STORIES

Khazanah Ramadhan (14): Taqobalallahu Minna Wa Minkum

Khazanah Ramadhan (13); Zakat dan Muslim yang Harus Kaya

Khazanah Ramadhan (12); Apa Kabar Orang Tua Kita?

Khazanah Ramadhan (11); Nikmatnya Itikaf

Khazanah Ramadhan (10); Kekuatan Doa Seorang Muslim

Khazanah Ramadhan (9); Menilik Sholat Kita

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.

Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah : 103)

Para ulama berpendapat bahwa semua penghasilan yang didapat melalui profesi tertentu wajib dikenai zakat, terutama bila sudah mencapai nisab. Pada saat Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah capai nisab, meskipun pesertanya berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan atau setiap tahun, tergantung keinginan dari karyawan yang bersangkutan. Para ulama memperbolehkan kedua waktu pembayaran tersebut, asalkan pendapatan bersih Anda sudah melebihi nisab dan yang dizakatkan cukup 2,5%.

Jadi Apabila penghasilan Anda sudah mencapai nisabnya tunaikanlah zakat untuk membersihkan harta dari kemungkinan bercampur dengan harta benda yang tidak halal 100%. (*)

Kata kunci: Gufron Azis FuadiKhazanah Ramadhan
Berita selanjutnya
Jorge Lorenzo

Hasil MotoGP Italia 2018

Sofyan Basir

Soal Dolar AS Tinggi, PLN: Kita Sudah Persiapkan

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak

Jatim hingga Nusa Tenggara Dijamin Tak Kehabisan BBM Selama Lebaran

Sutan Adil Hendra (SAH)

"Masalah Radikalisme di PTN, SAH Minta Pemerintah Melakukan Fungsi Pembinaan"

Tarawih di Gunung Tujuh Kerinci

60 Sahabat Petualang Gelar Tarawih Tertinggi Indonesa di Gunung Tujuh Kerinci

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.