“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43) maka setelah ibadah Sholat, ibadah syiar kedua dalam islam adalah membayar zakat.
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.

Allah SWT telah memerintahkan atau menjelaskan tentang zakat sejak nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW.
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah.”(Al Anblya’: 73), ayat ini merujuk pada Abul Anbiya’ Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub.
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas Allah memerintahkan zakat sejak lama sebelum Nabi Muhammad. Zakat banyak disebutkan dalam ayat tentang solat, artinya bahwa zakat sepenting solat bagi umat muslim.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima’iyah (harta dan sosial). Maka umat islam harus menjadi orang yang berjiwa sosial, membaur dengan masyarakat umum, dengan tetangga, saling bantu membantu. Hal itu tergambar dari perintah zakat. Karena apa yang dizakatkan tentunya untuk orang lain.
Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari’at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat juga menggambarkan bahwa umat islam juga harus menjadi kaya, karena, orang kayalah yang bisa membayar zakat. Dengan hal itu, mengartikan bahwa islam syumul atau menyeluruh adalah benar. (*)