Kasus tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci menyeret nama Edminudin, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci. Jaksa menyebutkan Edminudin telah diperiksa sebagai saksi.
***
Kasus tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci terus bergulir. Kejari Sungai Penuh telah membidik 70 saksi untuk membongkar kasus ini. Nama Edminudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kerinci masuk dalam daftar 70 saksi tersebut.
Ia dipanggil jaksa dan dimintai keterangan beberapa waktu yang lalu. Ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk, S.H.
Saat dikonfirmasi, Alex dengan singkat dan tanpa ragu-ragu membenarkan bahwa ada nama Edminuddin yang telah diperiksa.
“Ada,” ucapnya, Kamis (19/22).
Namun sayang, Alex belum bisa membeberkan nama-nama saksi yang sudah diperiksa. Baik dari kalangan DPRD maupun dari kalangan sekretariat.
Kajati Jambi Erlan Suherlan saat menerima kunjungan MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi menegaskan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci on progres. Ia meminta publik untuk bersabar. Erlan menegaskan penegakan hukum akan dilakukan bila alat bukti telah mencukupi.
“Semuanya on progres. Ini juga sudah menjadi perhatian publik. Kita pasti akan atensi,”ujar Erlan yang diamini Asintel Kejati, Jupri.
Sementara, Edminuddin tidak memberikan berkomentar apapun terkait informasi tersebut. Dihubungi lewat pesan WA dan nomor kontaknya, Edminudin tidak merespon.
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Kejari Sungaipenuh telah menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) naiknya status ini ke penyidikan sejak Juli 2022 yang lalu. Namun, hingga Januari 2023, Jaksa belum juga mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. IMM Kerinci meminta jaksa segera mengumumkan status hukum dalam kasus ini.(*)
Dandi Pranata