Digoyang Isu Bagi-bagi Proyek
JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi digoyang isu tak sedap. Sepekan ini, beredar informasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluh dikejar-kejar sejumlah oknum dewan yang meminta proyek. Informasinya, proyek yang diminta oknum dewan ini adalah merupakan kompensasi dari ketok palu APBD Muarojambi tahun 2018 lalu.
“Sebagai kompensasi ketok palu APBD 2018, mereka (dewan) tidak diberi uang cash. Melainkan dijanjikan untuk diberi proyek di APBD 2018,”ujar sumber Jambi Link, P salah satu pengusaha, kemarin.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Muarojambi sudah mengesahkan APBD tahun 2018 pada 2 Desember 2017. Pengesahan APBD itu atas persetujuan fraksi-fraksi di DPRD. Penandatanganan APBD 2018 Kabupaten Muaro Jambi itu dilaksanakan di Aula Utama Kantor DPRD Muarojambi di Sengeti.
Pengesahan APBD Kabupaten Muaro Jambi ditandai ketukan palu pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Salmah Mahir, disaksikan para anggota DPRD serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan turut dihadiri Bupati Muarojambi.
Salmah Mahir yang akrab disapa Yu Sak ini menyatakan APBD Kabupaten Muarojambi TA 2018 sebesar Rp 1,2 triliun ini.
Sumber Jambi Link mengatakan, adanya pemberian uang ketok palu APBD sudah menjadi budaya dikalangan dewan dan eksekutife.
“Ini informasinya A1, silahkan kalian cek. Kompensasi ketok palu lewat pemberian proyek,”ujarnya.
Kasus ketok palu APBD saat ini tengah menjadi sorotan di DPRD Provinsi Jambi. Yang mana kasus suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi terbongkar pasca OTT KPK akhir November 2017 lalu.
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriyono ditangkap KPK dan didakwa sebagai aktor utama dalam kasus suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Supriyono, sebagai anggota DPRD satu partai dengan Gubernur Zumi Zola, berperan mengkondisikan internal dewan agar memuluskan ketok palu APBD 2018. Bagi Zumi Zola sebagai Gubernur, APBD 2018 harus segera di sahkan tanpa hambatan.
Sebab, di dalam APBD 2018 itu terdapat sejumlah proyek yang akan dikerjakan oleh pengusaha atau kontraktor tertentu. Yang mana, kontraktor tersebut sudah terlebih dahulu mengeluarkan fee, baik kepada Gubernur maupun anggota DPRD Provinsi Jambi. Pengusaha itu seperti diungkap KPK adalah Asiang. Uang Asiang inilah kemudian disalurkan ke DPRD sebagai uang ketok palu APBD 2018. Supriyono, sebagai Ketua Fraksi PAN bertugas mengkondisikan DPRD agar mengesahkan APBD 2018.
“Kasusnya miriplah dengan di Provinsi. Cuma, di Muarojambi kompensasinya dalam bentuk proyek,”katanya.
Jambi Link berusaha menelusuri informasi tersebut dikalangan internal DPRD Kabupaten Muarojambi. Bagaimana pola, modus operandi dan cara-cara yang dilakukan oknum dewan dalam mendapatkan keuntungan dari ketok palu APBD.
Salah satu anggota DPRD Muarojambi inisial E, mengaku tidak ada bagi-bagi proyek dikalangan internal dewan, sebagai kompensasi ketok palu APBD 2018. Namun, dia tidak tahu jika ada oknum dewan yang bermain. Yang dia tahu, selama ini memang ada dana aspirasi yang diperuntukkan bagi dewan.
Hanya saja, E menegaskan dua tahun belakangan ini dana aspirasi tersebut sudah tidak ada lagi.
“Malahan dana aspirasi untuk dewan, berbalik digunakan untuk anggaran pihak eksekutif dalam bentuk proyek-proyek,”katanya.
E kembali menegaskan tidak ada deal-deal soal proyek untuk kompensasi ketok palu. “Kalau itu dibicarakan ke semua anggota DPRD, itu tidak ada. Tapi kalau oknum yang memang biasa bermain, mungkin saja,” ungkapnya.
“Jadi kalau isu bagi-bagi proyek, saya katakan tidak ada, tapi kalau oknum, saya tidak tau,” imbuhnya.
E justru membongkar ada banyak proyek di Muarojambi yang seharusnya dievaluasi. Alasannya karena proyek itu tidak dikerjakan secara profesional. Ia mencontohkan salah satunya pada tahun 2017, ada proyek senilai Rp 70 Miliar di dinas PU Kabupaten Muarojambi. Proyek itu berada dibidang pengairan. Masalahnya, hasil proyek itu tidak maksimal. Menurutnya, proyek tersebut tidak pula di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turun ke Muarojambi beberapa bulan lalu.
“Saya mendengar, BPK tidak mengauditnya, padahal itu harusnya diperiksa, karena saya melihat banyak kekurangannya,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Amirudin menolak membahas isu tersebut.
“Imformasinya dari siapo. Kagek baseng-baseng kabar buat hal,” ungkap Amirudin saat dihubungi Jambi Link melalui via telpon genggam, Kamis malam (7/6/2017).
Saat dimintai untuk menjawab ia atau tidaknya akan isu yang beredar itu, Amirudin pun diduga juga menolak untuk menjawabnya.
“Kami tu nanya, kabar nyo tu dari mano, Kan itu, Nak jawab yo atau idaknya tu. Dak ndak baseng-baseng be bacakap,” singkatnya.
Pengamat Politik Provinsi Jambi, As’ad Isma, bahwa duit ketok palu tersebut sudah menjadi tradisi dalam pengesahan APBD.
“Duit Ketok palu dan setoran di awal sebenarnya sudah menjadi tradisi dalam pengesahan APBD. Malahan seperti sudah menjadi sindikat yang bermain sangat rapi,” kata As’ad Isma.
Terbongkarnya kasus OTT di Jambi, tambah As’d Isma, merupakan prestasi yang luar biasa yang dilakukan oleh KPK. Seharusnya KPK tidak berhenti mendalami dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, tapi juga membongkar sampai ke Kabupaten.
Suap pengesahan APBD ini polanya sama, melibatkan petinggi dibirokrasi pemerintahan, pimpinan DPRD yang juga pimpinan parpol, termasuk juga broker yang bertugas menjembatani antara DPRD dan pemerintah kabupaten.
“Cuma mungkin efek kasus OTT Provinsi, membuat pola permainan biaya ketok palu lebih rapi, lebih tertutup dan tidak melibatkan banyak orang. Kuncinya adalah, mau gak KPK mendalaminya dengan pola penyelidikan investigatif,” pungkas As’ad Isma. (akn/wan)