Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi masih terus melanjutkan menyelidiki dugaan korupsi pemotongan honor pegawai di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jambi. Untuk mendalami kasus tersebut, Agustus lalu, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor tersebut.
Setelah lama tak terdengar, Senin (30/11) kemarin, pihak Kejari Jambi kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini diperlukan untuk menguatkan bukti. Karena kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saksi teranyar yang diperiksa kemarin adalah Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi. Kabarnya, Subhi menjalani pemeriksaan selama enam jam. “Diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 6 jam. Hari ini dia diperiksa seorang diri,” kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan.
Namun, Rusydi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Dia beralasan tim sedang berkerja. “Dulu memang tahap penyelidikan. Sekarang sudah tahap penyidikan. Untuk materi masih belum bisa kami buka ke publik. Tunggu saja nanti tim jaksa penyidik masih bekerja,” pungkasnya.(*)