Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menghentikan sementara operasional seluruh kapal kayu di Danau Toba, Sumatera Utara. Kebijakan ini diambil pasca insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan danau tersebut pada Senin kemarin, 17 Juni 2018.
Penghentian ini dilakukan untuk melakukan pembenahan seluruh armada kapal di sana. “Dari 40 operator kapal kayu di Danau Toba ini, semua sepakat untuk meningkatkan aspek keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu, 20 Juni 2018.
Setelah menghentikan seluruh operasional kapal, kementerian akan mengaudit total seluruh kapal yang beroperasi di sana. Untuk sementara, kementerian menyediakan dua kapal roro untuk keperluan penolongan. “Kami akan tambah juga sekitar 5000 jaket pelampung,” ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi saat kapal yang membawa ratusan penumpang itu berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, Danau Toba, menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, sekitar pukul 17.15 WIB. Saat ini, diduga ada dua penyebab tenggelamnya kapal. Pertama, jumlah penumpang yang melebihi kapasitas yang seharusnya. Kedua, kapal diduga mengabaikan adanya peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sebelum kapal tenggelam, BMKG menyebut telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrim seputar Sumatera Utara. Prakiraan di wilayah Samosir bahwa akan ada potensi peningkatan cuaca buruk yang signifikan juga sudah disebutkan dalam peringatan dini tersebut. “Peringatan dini tidak tersentral diberikan dari pusat saja,” kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG Mulyono R Prabowo di Jakarta, Selasa, 19 Juni 2018.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan standarisasi aturan keselamatan kapal sebenarnya sudah cukup lengkap. Ada tiga syarat yaitu manifes penumpang, penggunaan jaket pelampung, dan Surat Izin Berlayar (SIB). Selain itu, setiap kapal pasti akan melalui proses ramp check setiap tahunnya. “Jadi memang yang harus dipertanyakan itu adalah bagaimana konsistensi pelaksanaan aturannya,” ujarnya.
Meski begitu, dalam audit total kali ini, kementerian akan mengecek satu per satu aturan mana yang masih lemah implementasinya. Pengecekan pertama akan dilakukan pada pengawasan di tingkat provinsi mengingat kapal antar kabupaten berada dibawah kendali pemerintah provinsi. (*)
Sumber: tempo.co