JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa ibu Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Harmina, Rabu (23/5/2018). Harmina diperiksa terkait dugaan gratifikasi yang menjerat sang anak dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan.
Harmina datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian putih-hitam dan langsung masuk ke Gedung KPK. Usai berada selama 7 jam di Gedung KPK, ia keluar sambil menangis.
“Maaf ya mas,” kata Harmina sambil menangis usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/5).

KPK memeriksa Harmina sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
“Saksi Hermina, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Selain itu, kata Febri, penyidik juga menggali pengetahuan ibunya tentang dugaan penerimaan gratifikasi Zumi yang telah berubah menjadi aset.
Berdasarkan pantauan, Hermina keluar dari lembaga antirasuah pada 16.45 WIB. Dia sempat meneteskan air mata ketika dicecar pertanyaan oleh para awak media.
Tim KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Tharia, Selasa 22 Mei 2018. Sherrin juga dicecar sejumlah pertanyaan salah satunya terkait uang yang disita penyidik di villa milik keluarga Zumi Zola.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai yang tersimpan di rumah dinas Gubernur Jambi dan vila pribadi milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi, Zumi Zola. Adapun uang itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.(akn)
Sumber : Merdeka