JAMBILINK.COM, JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memindahkan 31 orang tahanan yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Pemindahan ini dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023 dan ini adalah pemindahan tahanan pertama di tahun.
Puluhan tahanan itu di pindahkan dari rutan Mapolda Jambi, Mapolresta Jambi hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan Sebelum dilaksanakan pemindahtahanan terlebih dahulu dilakukan test rapid kepada seluruh tahanan guna menghindari penyebaran virus Covid-19.
“Semua tahanan yang di pindahkan hari ini (Kamis, red) dinyatakan negative Covid-19, sehingga bisa langsung di masukkan ke dalam Lapas Klas IIA Jambi ” katanya.
Mantan kasi Pidsus Kejari Bungo itu menyebutkan ada 14 orang terpidana minyak dan gas, kemudian 16 orang yang terlibat kasus pencurian.
“Sedangkan satu orang lagi terjerat kasus Narkotika.” tambahnya.
“Dalam waktu dekat kita akan ada melakukan pemindahan kembali, tapi masih menunggu putusan dari pengadilan” tegasnya. *