Tiba-tiba tim khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggeledah kantor KPU Tanjabtim di Muara Sabak, Rabu (29/9/2021).
Dilansir laman zabak.id (media partner Jambiseru.com), tim Kejari yang berpakaian rompi coklat gelap masuk ke salah satu ruangan di kantor KPU Tanjabtim. Penggeledahan berlangsung cepat. Usai menggeledah ruangan, tim menggeledah kendaraan dinas KPU.
Tim penggeledah ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, didamping Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari.
Informasi didapat, penggeledahan ini terkait kerugian negara dana hibah APBD pemilihan bupati tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp 19 miliar. Juga terkait SPPD (surat perintah perjalanan dinas atau dulu dikenal SPj) fiktif.
Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH MHum menyampaikan, alat bukti yang disita berupa; dokumen SPPD, uang Rp 230 juta, beberapa unit komputer, 54 stempel, dan ponsel komisioner, bendahara dan ketua.
Hingga saat ini penyidik Kejari Tanjabtim belum menetapkan tersangka.
Sementara untuk dugaan kerugian negara, penyidik masih menunggu audit dari BPK .
“Tersangka belum ada karena penyidik masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK. Untuk sementara barang bukti sudah diamankan di Kejari Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)