Aula Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi, Senin 6 November 2023, menjadi saksi bisu atas pengungkapan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar yang melilit Bank 9 Jambi.
Kasus yang menelan kerugian negara hingga angka fantastis, Rp 310 miliar, ini semakin terang benderang setelah kesaksian yang diungkapkan oleh saksi kunci, Indra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai agenda, Indra hadir untuk menyampaikan temuan-temuan kritis yang berhasil dihimpun selama penyelidikan. Dengan tenang namun tegas, ia membuka tabir manipulasi yang dilakukan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
“PT SNP ini, pada kenyataannya dalam kondisi prekariat, namun berhasil mengelabui banyak pihak dengan laporan kondisi keuangan yang dirias,” ujar Indra.
Tak berhenti di manipulasi laporan kondisi keuangan, PT SNP, menurut Indra, juga mempermainkan data debitur. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa perusahaan tersebut seharusnya memiliki 6.000 debitur.
Namun, setelah ditelusuri, hanya 300 debitur yang benar-benar eksis.
Perbedaan mencolok antara laporan keuangan bulanan PT SNP dengan kondisi sesungguhnya di lapangan juga menjadi sorotan Indra dalam kesaksiannya.
Sementara itu, sidang kasus mega korupsi yang melibatkan penerbitan Surat Utang Jangka Menengah oleh PT SNP via PT MNC Sekuritas, dengan terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi, masih berlangsung hingga siang hari.
Kasus ini memantik kekhawatiran akan integritas sistem keuangan, sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan yang ada. Penyidikan yang berlanjut tentu diharapkan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat yang telah dirugikan.(*)