Jakarta – Penghitungan suara masih berlangsung, tapi hasil quick countsudah menampakkan hasil. Yang kalah masih diberi peluang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa syaratnya?
Berdasarkan UU Pemilu, bagi yang merasa suaranya kalah, bisa mengajukan gugatan ke MK. Namun tidak semua kekalahan bisa diajukan ke MK.
Nah, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Dalam Pilkada Serentak 2016, dari ratusan pilkada, hanya 7 pilkada yang diputus oleh MK. Ratusan permohonan lainnya yang diajukan kandas karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 158 di atas.(akn)