Kabar gembira bagi seluruh masyarakat indonesia termasuk di wilayah Provinsi Jambi, khsusnya bagi keluarga pra sejahtera bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gratis kan.
Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain: Pengujian untuk penerbitan SIM baru, Penerbitan perpanjangan SIM, Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, Penerbitan STNK, Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Penerbitan BPKB dan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerahPenerbitan SKCK.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto membenarkan, terkait dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.”PNBP Polri dapat ditetapkan Rp 0 atau 0 persen. Sesuai PP No 76 tahun 2020 tentang PNBP pada Kepolisian,” ujarnya, Minggu (3/1/2020).
Menurut Tri Julianto, dalam Pasal 7 (1) dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). “(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya.
Kemudian, (3) besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.”Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” terangnya.
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
“Serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkapnya.
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.(*)